Arti Wakaf menurut Para Ulama

Arti Wakaf menurut Para Ulama

Arti wakaf secara istilah diambil dari bahasa arab, yakni “wakafa” yang berarti “menahan” atau “diam” atau “berhenti”. 

Secara umum wakaf didefinisikan menahan harta untuk dimanfaatkan demi kesejahteraan atau kemaslahatan umat. Harta wakaf harus tetap utuh dan terus memberikan manfaat bagi penerimanya.

Beberapa ahli fiqih memiliki pendapat berbeda terkait pengertian wakaf. Yuk, simak arti wakaf menurut para ulama berikut ini. 

Arti Wakaf menurut Para Ulama

Beberapa ahli fiqih memiliki pandangan berbeda terkait arti wakaf, berikut diantaranya:

a. Abu Hanifah

Wakaf menurut Abu Hanifah berarti menahan benda yang menurut hukum tetap di wakif dan mempergunakannya untuk kebajikan. 

Dari definisi tersebut berarti wakif memiliki hak atas wakafnya, ia boleh menarik kembali maupun menjualnya. Apabila wakif meninggal dunia, maka harta wakafnya akan menjadi harta warisan untuk ahli waris. Dalam hal ini, wakaf hanya untuk menyumbangkan manfaatnya saja. 

b. Mazhab Maliki

Menurut mazhab Maliki, wakaf tidak melepaskan kepemilikannya dari wakif, tapi mencegah wakif bertindak yang dapat melepaskan kepemilikannya atas harta tersebut kepada orang lain. Wakif juga harus menyedekahkan manfaatnya dan tidak diperbolehkan menarik kembali. 

Wakaf dilakukan dengan mengucap lafadz wakaf untuk masa atau waktu tertentu sesuai dengan keinginan pemilik. Intinya, dalam perwakafan ini berlaku untuk masa tertentu sehingga tidak ada persyaratan wakaf bersifat kekal atau selamanya. 

c. Mazhab Syafi’I dan Ahmad bin Hambal

Pendapat berbeda disampaikan Syafi’I dan Ahmad, wakaf berarti melepaskan harta yang sudah diwakafkan dari kepemilikan wakif setelah prosedur perwakafan dilakukan. Sehingga wakif tidak memiliki hak lagi atas harta wakaf tersebut.

Jika wakif meninggal dunia, maka harta yang diwakafkan tidak bisa diwariskan. Wakif menyalurkan manfaat harta wakafnya untuk mauquf’alaih (penerima wakaf) sebagai sedekah yang mengikat, sehingga wakif tidak boleh melarang penyaluran harta wakaf tersebut.

Maka apabila kemudian wakif melarang pemanfaatan harta tersebut, maka Qadli boleh memaksa agar memberikannya kepada penerima wakaf. Harta wakaf tersebut menjadi milik Allah SWT dan dipergunakan untuk suatu kebajikan atau sosial.

Nah, itulah beberapa arti wakaf menurut para ulama. Di Indonesia sendiri menerapkan wakaf berdasarkan definisi dari Syafi’I dan Ahmad. Wakaf dilakukan berdasarkan prosedur yang sudah diatur dalam perundang-undangan. 

Sumber Artikel: bwi.go.id

Bagikan:

Facebook
Twitter
Pinterest
LinkedIn
WhatsApp
Scroll to Top