forbes.com

Dalil Tentang Wakaf: Al Qur’an, Hadis, Ulama & UU

Dalil tentang wakaf tertuang dalam Alquran, hadis, kesepakatan para ulama serta di dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia.

Wakaf sendiri merupakan salah satu amalan baik yang disunnahkan. Apabila dikerjakan, wakaf bisa menjadi sumber pahala yang terus mengalir meskipun pewakaf telah meninggal dunia.

Pengertian wakaf adalah menahan suatu barang atau harta untuk memberikan manfaat bagi kesejahteraan umat secara umum baik selamanya maupun sementara. 

Wakaf saat ini sudah semakin populer dan objeknya pun juga lebih variatif. Yakni dapat berupa tanah, uang tunai, saham, hewan ternak, tanaman, sumur, dan lain sebagainya.

Mari ketahui dalam apa saja yang menganjurkan tentang wakaf.

Dalil Menurut Al – Qur’an

Di dalam Alquran memang tidak menyebutkan secara jelas mengenai amalan wakaf, tapi lebih cenderung termasuk infaq Fi Sabilillah. Berikut beberapa ayat tentang wakaf yang menjadi dasar para ulama mengenai wakaf sebagai infak Fi Sabilillah:

  • Q.S Al – Baqarah (2) : 267

Hai orang – orang yang beriman ! nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari hasil usaha kamu yang baik – baik, dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu. janganlah kamu memilih yang buruk untuk kamu keluarkan, padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan memincingkan mata (enggan) terhadapnya. Dan ketahuilah bahwa Allah Maha Kaya, Maha Terpurji” (Q.S Al Baqarah (2) : 267)

  • Q.S Al – Baqarah (2) : 261

Perumpamaan (nafkah yang di keluarkan oleh) orang – orang yang menafkahkan hartanya di jalan Allah adalah serupa dengan sebutir benih yang menumbuhkan tujuh bulir. Pada tiap – tiap bulir seratus biji. Allah melipat gandakan (ganjaran) bagi siapa yang Dia kehendaki, dan Allah Maha Luas (Karunia – Nya) lagi Maha Mengetahui” (Q.S Al – Baqarah (2) : 261)

  • Q.S Ali Imran (3) : 92

Kamu sekali – kali tidak sampai kepada kebajikan (yang sempurna) sebelum kamu menafkahkan sebagian dari apa yang kamu cintai. Dan apapun yang kamu infakan, tentang hal itu sungguh, Allah Maha Mengetahui.“ (Q.S Ali Imran (3) : 92)

Di dalam dalil tentang wakaf yang tertuang pada Alquran tersebut memang tidak menerangkan secara jelas mengenai perintah untuk berwakaf. Hanya saja memberikan anjuran bahwa menginfakkan harta untuk kebaikan akan mendapatkan pahala dari Allah SWT.

Sementara wakaf juga termasuk amalan sedekah karena bertujuan untuk membantu atau memberikan manfaat bagi orang lain yang membutuhkan. Terlebih harta yang kita wakafkan akan terus mengalirkan manfaat bagi penerimanya sehingga pahala yang kita terima juga akan terus mengalir.

Dalil Menurut Hadis

Dalil tentang wakaf lainnya yang paling populer dijadikan sebagai anjuran untuk berwakaf yakni kisah Umar bin Khattab pada zaman nabi. Pada saat itu beliau mendapatkan tanah di Khaibar, lalu meminta saran dari nabi Muhammad hendak digunakan untuk apa tanah tersebut.

Berikut dalil yang menceritakan tentang Umar bin Khattab:

Bahwa sahabat Umar ra, memperoleh sebidang tanah di Khaibar, kemudian Umar ra, menghadap Rasulullah SAW untuk meminta petunjuk, umar berkata: “Hai Rasulullah SAW, saya mendapat sebidang tanah di Khaibar, saya belum mendapat harta sebaik itu, maka apakah yang engkau perintahkan kepadaku?” 

Rasulullah SAW bersabda: “Bila engkau suka, kau tahan (pokoknya) tanah itu, dan engkau sedekahkan (hasilnya), tidak dijual, tidak dihibahkan, dan tidak diwariskan. 

Ibnu Umar berkata: “Umar menyedekahkannya (hasil pengelolaan tanah) kepada orang-orang fakir, kaum kerabat, hamba sahaya, sabilillah Ibnu sabil, dan tamu, dan tidak dilarang bagi yang mengelola (nazhir) wakaf makan dari hasilnya dengan cara yang baik (sepantasnya) atau memberi makan orang lain dengan tidak bermaksud menumpuk harta.” 

Hadis tentang wakaf lainnya yang populer adalah dari abu Hurairah Nas:

Apabila seorang manusia itu meninggal dunia, maka terputuslaah amal peerbuatan kecuali 3 hal yaitu sedekah jariyah (wakaf), ilmu pengetahuan yang bermanfaat, dan anak sholeh yang selalu mendoakan

Menurut Kesepakatan Para Ulama (Ijma’)

Dalil tentang wakaf selain dari Al Quran dan hadis juga ada beberapa pendapat yang disepakati oleh para ulama (Ijma’). Para ulama menyepakati bahwa wakaf merupakan salah satu amal jariyah yang disyariatkan dalam ajaran Islam.

Tidak ada orang yang bisa menolak maupun menafikan amalan tersebut karena sudah dianjurkan serta dijalankan oleh para nabi dan sahabat sejak dahulu hingga sekarang.

Merujuk dari Undang – Undang

Di Indonesia wakaf telah tertuang dalam peraturan perundang-undangan tentang wakaf yakni di dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 yang pelaksanaannya tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2006.

Berdasarkan penjelasan diatas mengenai dalil tentang wakaf dapat diambil kesimpulan bahwa wakaf merupakan suatu amalan yang dianjurkan dan menjadi perintah dari Allah SWT serta Rasulullah SAW.

Jadi sahabat, mari sisihkan sebagian dari rezeki kita untuk bersedekah melalui wakaf. Berwakaf tidak selalu harus mempunyai sebidang tanah, karena saat ini wakaf bisa dalam bentuk tunai.

Uang yang ada donasikan akan dikelola untuk memberikan manfaat bagi orang lain yang membutuhkan. Seperti untuk pembangunan pondok pesantren, madrasah, sekolah, tempat ibadah bahkan sumber mata air yang dibutuhkan oleh desa-desa kekeringan melalui pembuatan sumur.

Yuk, bantu Sedekah Air menyediakan sumur bagi desa, sekolah atau tempat ibadah yang hingga saat ini belum memiliki sumber air bersih mandiri. 

Donasi Wakaf Sumur

 

Bagikan:

Facebook
Twitter
Pinterest
LinkedIn
WhatsApp
Scroll to Top