Jenis Jenis Wakaf

Memahami Jenis Jenis Wakaf beserta Contohnya

Sudah tahu apa saja jenis jenis wakaf? Wakaf merupakan salah satu amalan jariyah yang jika dikerjakan akan mengalirkan pahala tanpa henti bagi yang melakukannya.

Sebagian besar dari kita mungkin lebih familiar dengan objek wakaf berupa tanah atau bangunan. Namun dalam praktiknya, wakaf ada beberapa jenis. Apa saja? Mari simak.

Jenis Jenis Wakaf beserta Contohnya

Saat ini objek wakaf semakin beragam agar manfaatnya lebih tepat sesuai peruntukannya. Wakaf dibagi menjadi beberapa jenis, antara lain sebagai berikut:

1. Wakaf Berdasarkan Objek

Kategori wakaf berdasarkan objeknya dibagi menjadi dua, yakni wakaf ahli dan wakaf khairi. Keduanya dibedakan menurut objek tujuan pemberian harta/benda wakaf.

Wakaf ahli adalah wakaf untuk keluarga atau saudara sehingga pemanfaatannya bukan untuk masyarakat umum. Misalnya seperti nafkah sehari-hari, andil dalam memberikan biaya untuk sekolah adik atau saudara, dan lain sebagainya.

Sementara wakaf khairi merupakan jenis wakaf yang pemanfaatannya untuk masyarakat secara umum. Contohnya seperti pemberian bangunan, tanah, fasilitas dan lain sebagainya. 

2. Wakaf Berdasarkan Jenis Wakafnya

Jenis jenis wakaf lainnya yakni dibedakan berdasarkan golongannya, yaitu golongan pertama, kedua dan ketiga. Golongan pertama adalah wakaf berupa benda yang tidak bergerak atau sulit untuk dipindahkan, misalnya masjid, pondok pesantren, sekolah, rumah sakit atau jenis bangunan lainnya.

Golongan kedua adalah wakaf bergerak yang berbentuk barang dan mudah dipindahkan, selain uang. Contoh wakaf ini seperti surat berharga, bibit tanaman, peralatan tertentu, air dan sebagainya. 

Sedangkan golongan ketiga adalah wakaf uang yang saat ini paling populer di Indonesia karena mudah dilakukan. Apalagi sejak adanya layanan wakaf online dimana masyarakat bisa berwakaf tanpa ada ketentuan minimal uang yang bisa diwakafkan.

3. Wakaf Berdasarkan Waktunya

Golongan wakaf ini ada dua, yaitu Muabbad dan Mu’aqqot. Wakaf Muabbad artinya objek yang diwakafkan tidak ada batasan waktu sehingga pemberian tersebut dapat digunakan selamanya untuk penerima. Contoh wakaf muabbad seperti fasilitas umum, masjid dan sebagainya. 

Sedangkan untuk wakaf mu’aqqot adalah wakaf dengan hak guna terbatas, contohnya seperti bantuan pemberian makanan untuk korban bencana alam dan lain sebagainya. Wakaf mu’aqqot ini bersifat konsumtif, bukan produktif.

4. Wakaf Berdasarkan Pemanfaatannya

Jenis jenis wakaf selanjutnya dibedakan berdasarkan pemanfaatannya, meliputi wakaf tunai dan produktif. Wakaf tunai manfaatnya dapat dirasakan langsung oleh penerimanya, misalnya kendaraan, uang, dan lainnya.

Sementara wakaf produktif merupakan objek wakaf yang harus dikelola terlebih dahulu sehingga hasilnya bisa digunakan untuk masyarakat penerimanya. Contoh wakaf produktif seperti modal untuk kegiatan wirausaha, beasiswa aktivis sosial, dan sebagainya. 

Demikian penjelasan tentang jenis jenis wakaf lengkap beserta contohnya. Yuk berwakaf! Tabung pahala sebanyak-banyaknya sebagai bekal di akhirat. 

Wakaf Air untuk Daerah Kekeringan di Indonesia

Bagikan:

Facebook
Twitter
Pinterest
LinkedIn
WhatsApp
Scroll to Top