Pertanyaan Tentang Wakaf

Mengenal Asal-usul Wakaf dalam Sejarah Islam

Wakaf bukan merupakan amalan sedekah yang baru dalam Islam, karena sudah dikenalkan sejak zaman Rasulullah SAW sejak beliau hijrah ke Madinah pada tahun kedua Hijriyah.

Lalu yang sering menjadi pertanyaan, siapa yang pertama kali melakukan syariat wakaf? 

Berdasarkan pendapat kalangan ahli yurisprudensi Islam, sebagian ulama mengatakan bahwa yang pertama kali melaksanakan wakaf adalah Rasulullah SAW ketika mewakafkan tanah milik nabi untuk pembangunan masjid.

Pendapat tersebut berdasarkan hadis yang diriwayatkan oleh Umar bin Sya’bah dari Umar bin Saad bin Muad. Dalam hadis tersebut orang Muhajirin mengatakan bahwa yang pertama kali wakaf adalah Umar. Sementara orang-orang ansor mengatakan bahwa Rasulullah SAW yang pertama berwakaf.

Diceritakan bahwa Sayyidina Umar adalah orang yang pertama melakukan wakaf. Pada saat itu beliau memiliki sebidang tanah di Khaibar. Kemudian Umar menghadap Rasulullah SAW untuk meminta petunjuk mengenai tanah  tersebut.

Hai Rasulullah SAW, saya mendapat sebidang tanah di Khaibar, saya belum mendapat harta sebaik itu, maka apakah yang engkau perintahkan kepadaku?’ Rasulullah SAW bersabda: Bila engkau suka, kau tahan (pokoknya) tanah itu, dan engkau sedekahkan (hasilnya), tidak dijual, tidak dihibahkan, dan tidak diwariskan.’

Setelah mendapatkan petunjuk dari Rasulullah SAW, Ibnu Umar menyedekahkan hasil pengelolaan tanah di Khaibar tersebut untuk orang-orang fakir, kerabat, hamba sahaya, Sabilillah Ibnu Sabil serta bagi pengelolanya (nazhir).

Sementara, dalam riwayat lain menyebutkan bahwa Rasulullah juga mewakafkan 7 kebun kurma di Madinah untuk kepentingan umat. Beliau juga mewakafkan perkebunan Mukhairik (kebun hang didapatkan pasca Perang Uhud). 

Rasulullah SAW menyisihkan sebagian keuntungan pengelolaan perkebunan tersebut untuk memberikan nafkah keluarganya selama setahun. Sisanya dibagikan untuk membeli kuda perang, senjata serta kepentingan umat muslim.

Para ahli fiqih mengatakan bahwa peristiwa Rasulullah SAW tersebut juga termasuk wakaf. Hanya saja memang belum diketahui secara pasti siapa yang benar-benar pertama kalinya melakukan amalan wakaf.

Terlepas dari asal usul wakaf tersebut dalam sejarah Islam, amalan sedekah ini justru semakin berkembang pesat saat ini. Wakaf tidak hanya diberikan dalam bentuk tanah saja, melainkan bisa berupa uang, benda, atau hal lainnya yang dapat dimanfaatkan secara terus-menerus.

Salah satunya melalui wakaf sumur yang sedang diikhtiarkan oleh Sedekah Air dalam membantu masyarakat Indonesia yang saat ini masih mengalami kondisi kekeringan dan krisis air bersih. 

Yuk, bantu saudara kita memiliki sumber air bersih untuk kebutuhan sehari-hari.

Bagikan:

Facebook
Twitter
Pinterest
LinkedIn
WhatsApp
Scroll to Top