MENGENAL LEBIH JAUH TENTANG WAKAF TUNAI

Bagi kaum Muslim, pasti tak asing lagi dengan istilah wakaf. Kita telah diajarkan bahwa wakaf merupakan salah satu bentuk ibadah yang bisa dilakukan untuk menjadi lebih dekat kepada Allah SWT. Terdapat beragam jenis wakaf. Kali ini, kami mengajak Anda untuk memahami lebih jauh tentang wakaf yang sering dijadikan pilihan yakni wakaf tunai. Yuk simak lebih jauh mengenai Istilah Ini.
Pengertian
Wakaf tunai merupakan wakaf yang dilakukan perorangan, kelompok orang atau lembaga dalam bentuk uang tunai untuk kemaslahatan umat Islam. Wakaf ini termasuk dalam wakaf benda bergerak dan seiring disebut wakaf uang merujuk pada objek pembelian. Namun objek wakaf ini bukan hanya uang melainkan juga surat-surat berharga, seperti saham dan cek.
Salah satu syarat wakaf adalah harta yang diwakafkan harus bersifat tetap (tsabit). Ini berarti, barang tersebut dapat dimanfaatkan tanpa mengubah bentuknya. Di Indonesia, wakaf ini relatif baru dikenal. Namun sudah banyak dilaksanakan oleh umat Islam.
Kehadiran wakaf tunai merupakan inovasi dalam keuangan publik Islam (Islamic Society Finance) karena jarang ditemukan dalam khazanah fiqih klasik. Wakaf ini memungkinkan terciptanya investasi di bidang keagamaan, pendidikan, dan pelayanan sosial, karena dikelola dengan lebih fleksibel.
 
Pendapat fuqaha Tentang Wakaf Tunai
Penerapan wakaf tunai telah menjadi perhatian para fuqaha’. Banyak sumber yang menyebutkan bahwa wakaf ini telah dipraktikkan oleh masyarakat yang menganut madzhab Hanafi. Beberapa pendapat para fuqaha’ yakni:

  • Imam Az-Zuhri

Az-Zuhri merupakan salah satu ulama terkemuka yang meletakan dasar kodifikasi hadis. Ia pun mengeluarkan fatwa yang berisi anjuran melakukan wakaf dinar dan dirham agar dapat membangun sarana dakwah, sosial, dan pendidikan umat Islam.
Caranya yakni adalah uang dijadikan sebagai modal usaha. Kemudian keuntungan yang diperolah akan disalurkan sebagai wakaf.

  • Wahbah az-Zuhaili

Ia mengungkapkan bahwa madzhab Hanafi membolehkan wakaf tunai atas dasar Istihsan bi al-‘Urfi, karena banyak masyarakat yang melakukannya. Madzhab Hanafi berpendapat bahwa hukum yang ditetapkan berdasarkan adat kebiasaan mempunyai kekuatan yang sama dengan hukum yang ditetapkan berdasarkan teks.
Dasar argumentasi madzhab Hanafi adalah hadis yang diriwayatkan oleh Abdullah bin Ma’ud, r.a dan berbunyi:
فما رأى المسلمون حسنا فهو عند الله حسن و ما رأوا سيئا فهو عند الله سيئ
“Apa yang dipandang baik oleh kaum Muslimin, maka dalam pandangan Allah adalah baik, dan apa yang  dipandang buruk oleh kaum Muslimin maka dalam pandangan Allah pun buruk”.

  • Abidin

Abidin mengemukakan bahwa wakaf telah menjadi kebiasaan yang berlaku di wilayah Romawi. Sedangkan di negeri lain wakaf ini belum menjadi kebiasaan. Karena itu, ia berpandangan bahwa wakaf ini bukan merupakan hal yang sah.

  • Al-Bakri

Ia berpendapat bahwa wakaf tunai tidak dibolehkan, karena dinar dan dirham akan lenyap ketika dibayarkan sehingga tidak ada lagi wujudnya.
 
Fatwa MUI
Mengenai masalah wakaf ini, MUI telah mengizinkan adanya wakaf tunai. Fatwa MUI  pun telah dirilis sejak 11 Mei 2002. Fatwa tersebut memuat tentang:
1) Wakaf uang (cash wakaf/ waqf al-nuqud) adalah wakaf yang dilakukan seseorang, kelompok orang, lembaga atau badan hukum dalam bentuk uang tunai.
2) Termasuk ke dalam pengertian uang adalah surat-surat berharga.
3) Wakaf uang hukumnya jawaz.
4) Wakaf hanya boleh disalurkan dan digunakan untuk hal-hal yang dibolehkan secara syar’i. Nilai pokok wakaf uang harus dijamin kelestariannya, tidak boleh dijual, dihibahkan dan atau diwariskan.
 
Negara Menjamin
Selain mendapat dukungan dari lembaga agama, negara juga mendukung masyarakat yang memberikan wakaf tunai. Jaminan tersebut tertuang dalam Undang-undang Nomor 41 tahun 2004 pasal 28 sampai pasal 31, yang berbunyi:

  • Pasal 28

Wakif dapat mewakafkan benda bergerak berupa uang melalui lembaga keuangan Syariah yang ditunjuk oleh Menteri.

  • Pasal 29

1) Wakaf benda bergerak berupa uang sebagaimana Pasal 28 dilaksanakan oleh wakif dengan pernyataan kehendak Wakif dilakukan secara tertulis.
2) Wakaf benda bergerak berupa uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 diterbitkan dalam bentuk sertifikat wakaf uang.
3) Sertifikat wakaf uang sebagaimana dimaksud dalam pada Ayat 2 diterbitkan dan disampaikan oleh lembaga keuangan syariah kepada Wakif dan Nazhir sebagai bukti penyerahan harta benda wakaf.

  • Pasal 30

Lembaga keuangan Syariah atas nama Nazhir mendaftarkan harta benda wakaf berupa uang kepada menteri selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sejak diterbitkannya sertifikat wakaf uang.

  • Pasal 31

Ketentuan lebih lanjut mengenai wakaf benda bergerak berupa uang sebagaimana dimaksud Pasal 28, 29, dan 30 diatur dalam Peraturan Pemerintah.
 
Teknis Pendaftaran Wakaf Tunai
Secara singkat jalur pendaftaran wakaf jenis ini antara lain:

  1. a) Wakif datang ke LKS-PWU,
  2. b) Mengisi Akta Ikrar Wakaf (AIW) serta melampirkan fotokopi kartu identitas yang masih berlaku,
  3. c) Wakif menyetor nominal wakaf dan secara otomatis dana masuk ke rekening Badan Wakaf Indonesia (BWI).
  4. d) Wakif mengucapkan Shighah wakaf dan menandatangani AIW bersama dengan dua orang saksi dan satu pejabat Bank sebagai Pejabat Pembuat AIW (PPAIW),
  5. e) LKS-PWU mencetak Sertifikat Wakaf Uang (SWU),
  6. f) LKS-PWU memberikan AIW dan SWU ke Wakif.

Dalam aturan, syarat uang yang dapat diwakafkan haruslah mata uang rupiah. Namun bila masih berupa  mata uang asing, maka harus dikonversi terlebih dahulu ke Rupiah.
Minimal wakaf yang diberikan senilai Rp1 juta dan harus disetor ke 5 Lembaga Keuangan Syariah (LKS) Penerima Wakaf Uang (PWU) yakni; Bank Syariah Mandiri, BNI Syariah, Bank Muamalat, Bank DKI Syariah, Bank Mega Syariah Indonesia. Ditunjuknya bank Syariah agar dana konsumen bisa diinvestasikan dengan halal.
 
Manfaat Memilih Wakaf Tunai
Selain pahala, tentu ada manfaat lain yang didapatkan ketika seseorang memberikan wakaf tunai. Salah satunya yakni bila memiliki dana terbatas, Anda dapat mulai memberikan dana wakaf tanpa harus menunggu punya dana besar.
Selanjutnya, aset berupa tanah atau bangunan kosong yang tidak digunakan dapat dibuat menjadi lebih produktif untuk kepentingan umat. Dana wakaf pun dapat disalurkan untuk membantu lembaga–lembaga pendidikan Islam yang membutuhkan.
 
Berwakaf Bersama Sedekah Air
Bila ingin berwakaf namun masih bingung ke mana tempat yang tepat untuk disalurkan, Anda bisa menyalurkan dana ke sedekahair.com. Kami hadir menjadi lembaga nonprofit penyedia sarana air bersih. Bekerja amanah dan profesionalisme kepada seluruh masyarakat Indonesia yang memiliki permasalahan air bersih.
Wakaf tunai yang Anda berikan dapat dikelola secara berkelanjutan agar kebutuhan air mereka yang masih kekurangan bisa terpenuhi, Anda dapat melakukan donasi dengan berkunjung ke http://sedekahair.org/donasi/ dan ikuti alur yang tersedia. Dana dapat disetorkan ke rekening syariah jadi Anda tak perlu khawatir.
Selain memberi dana, Anda juga dapat bergabung menjadi sukarelawan sedekah air dengan mengisi formulir di laman http://sedekahair.org/gabung/. Meskipun terlihat sepele, namun tenaga sukarela yang Anda berikan dapat membantu mereka yang kekurangan.
Mulailah melakukan hal-hal kecil untuk membuat bangsa ini menjadi lebih baik dengan berpartisipasi bersama SedekahAir.
 
*Artikel ini merupakan sumbangan dari perusahaan desain Mehibi.
Untuk kontribusi tulisan/artikel, klik tautan berikut: http://sedekahair.org/sedekah-konten/
Untuk kontribusi dalam bentuk lain, hubungi email berikut komunitassedekahair@gmail.com

Bagikan:

Facebook
Twitter
Pinterest
LinkedIn
WhatsApp

Tinggalkan Komentar

Scroll to Top