mayoarts.org

Pengertian Wakaf Menurut Mazhab Fikih

Bagaimana pengertian wakaf menurut mazhab fiqih? Istilah wakaf sendiri berasal dari bahasa Arab “waqafa” yang berarti diam ditempat, menahan, berhenti atau tetap berdiri.

Berdasarkan istilahnya, para ahli fikih memang memberikan definisi yang berbeda-beda berdasarkan cara pandang terhadap hakikat wakaf itu sendiri. Ada beberapa pandangan mengenai wakaf secara istilah, diantaranya sebagai berikut:

  • Menurut Abu Hanifah

Wakaf adalah menahan suatu benda yang menurut hukum tetap milik wakif dalam rangka mempergunakan manfaatnya untuk kebaikan atau kebajikan. Dari definisi ini, menerangkan bahwa kepemilikan wakaf tersebut tidak lepas dari wakif. 

Sehingga apabila wakif ingin menarik kembali atau menjual harta yang diwakafkannya maka diperbolehkan. Begitu juga apabila wakif tersebut wafat maka kepemilikan harta wakaf diturunkan ke ahli warisnya.

Dalam mazhab Hanafi tersebut mendefinisikan wakaf sebagai kegiatan amal yang menyumbangkan manfaat, melainkan tidak memindahkan hak miliknya.

  • Menurut Mazhab Maliki

Dalam madzhab ini berpendapat bahwa wakaf tidak melepaskan kepemilikan harta yang diwakafkan dari wakif, akan tetapi mencegah wakif melakukan tindakan yang bisa melepaskan kepemilikannya atas harta tersebut kepada orang lain .

Itu artinya, wakif mempunyai kewajiban untuk menyerahkan manfaat dari harta yang diwakafkan, tapi tidak boleh menariknya kembali. Wakif menyerahkan pengelolaan dan pemanfaatan hartanya untuk digunakan oleh penerima atau maukuf alaih.

Dari definisi tersebut berarti pemilik harta wakaf menahan benda tersebut secara pemilikan, tapi memperbolehkan pemanfaatan dan pengelolaan dari hasilnya untuk tujuan kebaikan. Benda yang diwakafkan tetap menjadi milik wakif. Perwakafan ini juga berlaku untuk masa tertentu saja, tidak bersifat kekal.

  • Menurut Syafi’i dan Ahmad bin Hambal

Berpendapat bahwa wakaf adalah melepaskan harta dari kepemilikan wakif sesuai prosedur perwakafan. Sehingga wakif tersebut tidak lagi memiliki hak atas kepemilikan harta yang sudah sah menjadi wakaf. 

Apabila wakif wafat, maka harta tersebut tidak bisa diwariskan ke ahli warisnya. Wakif secara penuh sudah menyalurkan manfaat harta yang diwakafkan kepada mauquf alaih (penerima wakaf) sebagai sedekah yang sifatnya mengikat. 

Oleh karena itu, dalam mazhab ini wakaf sepenuhnya merupakan milik Allah SWT. Wakif tidak boleh melarang penggunaan atau pemanfaatannya untuk kepentingan penerimanya. 

Nah, itulah beberapa pengertian wakaf menurut mazhab fikih. 

 

Bagikan:

Facebook
Twitter
Pinterest
LinkedIn
WhatsApp
Scroll to Top