Siapakah penerima manfaat wakaf? Penerima manfaat wakaf atau yang disebut Maquf Alaih merupakan pihak yang menerima atau memperoleh manfaat harta/benda wakaf.
Dalam peraturan perundang-undangan juga dijelaskan bahwa Maquf Alaih adalah pihak yang memperoleh manfaat harta benda wakaf sesuai pernyataan wakif (pewakaf) dalam akta ikrar wakaf.
Bagi wakif, keberadaan mauquf alaih sangat penting karena kemanfaatan wakafnya akan membuat wakif terus mendapatkan aliran pahala secara berkelanjutan.
Maka dari itu, pewakaf harus diberikan pemahaman mengenai mauquf alaih agar harta/benda yang diwakafkan benar-benar dimanfaatkan untuk kemanfaatan dan kemaslahatan umat, bukan hanya sekedar kepentingan nazhir semata (nazhir: penerima amanah wakif untuk mengelola harta benda wakaf).
Bagaimana Jika Wakif Tidak Menyebutkan Peruntukan Harta Benda Wakaf?
Salah satu pertanyaan yang sering dipertanyakan, yakni bagaimana jika wakif tidak menyebutkan siapa penerima manfaat wakaf tersebut?
Dalam hal ini, nazhir harus menetapkan tujuan peruntukan harta/benda tersebut sesuai tujuan wakaf. Selain sebagai tujuan untuk beribadah kepada Allah SWT, juga untuk meningkatkan kesejahteraan sosial dan ekonomi.
Mauquf alaih sebagai penerima manfaat wakaf tidak boleh diabaikan karena bisa menyebabkan wakaf kehilangan peran strategisnya sebagai media kemajuan umat. Maka, mauquf alaih perlu ditempatkan sesuai tujuan wakaf, agar wakaf tersebut dapat menjadi instrumen untuk kemajuan umat.
Bolehkan Sebagian Hasil Pengelolaan Wakaf Digunakan untuk Perbaikan/Pemeliharaan/Pengembangan Harta/Benda Wakaf Tersebut?
Mauquf alaih secara khusus merupakan pihak penerima manfaat wakaf termasuk penyaluran hasil pengelolaan wakaf. Namun apakah diperbolehkan jika menggunakan sebagian hasilnya tersebut untuk perbaikan atau pemeliharaan harta benda wakaf?
Berdasarkan keputusan Lembaga Fikih Islam, sebagian hasil pengelolaan wakaf khairi (wakaf sosial) dapat digunakan untuk pengembangan wakaf baru, sementara wakaf ahly (wakaf keluarga) harus memperoleh izin dari keluarga penerima manfaat wakaf (mauquf alaih ) apabila akan dipakai untuk pengembangan wakaf.
Sebagian dari hasil pengelolaan wakaf tersebut juga diperbolehkan digunakan untuk biaya perbaikan harta/benda wakaf agar bisa terus menghasilkan manfaat.
Sudah tahu bukan mengenai siapakah penerima manfaat wakaf?