SUMBER AIR SEBAGAI WAKAF PRODUKTIF UNTUK KESEJAHTERAAN UMAT

Selama ini, kebanyakan masyarakat masih menganggap wakaf sebatas benda tidak bergerak yang digunakan untuk kepentingan bersama. Misalnya, tanah yang digunakan untuk membangun masjid, pondok pesantren, sekolah, kuburan, dan lain sebagainya. Hal ini terlihat dari data aset wakaf di Kementerian Agama yang menunjukkan bahwa jumlah tanah wakaf di Indonesia adalah harta wakaf terbesar di dunia. Yakni sebanyak 430.776 lokasi dengan luas mencapai 1.615.791.832.27 meter persegi.
Namun, kenyataan bahwa sebagian besar tanah tersebut masih belum digarap secara optimal dan hanya dibiarkan tanpa manfaat sangat disayangkan. Harta wakaf yang sangat besar tersebut justru hanya menjadi tanah yang terbengkalai. Padahal, selain berdimensi spiritual keagamaan, wakaf sejatinya merupakan ajaran Islam yang bermanfaat bagi kesejahteraan umat. Dalam artian, bisa digunakan sebagai penggerak upaya pemecahan masalah kemanusiaan, seperti kemiskinan dan kesenjangan sosial.
Wakaf dalam arti demikian disebut sebagai wakaf produktif. Sebuah wakaf yang tidak hanya bertujuan memenuhi ajaran agama, tetapi juga berpotensi memberdayakan kesejahteraan ekonomi. Karenanya, sebisa mungkin harta wakaf diarahkan untuk menjadi aset produktif yang hasilnya dapat dimanfaatkan sesuai dengan tujuan awal wakaf. Lebih jelasnya, yuk pahami dulu informasi penting terkait wakaf produktif ini.
Tentang Wakaf Produktif
Secara sederhana, wakaf produktif berkenaan dengan skema atau cara pengelolaan harta wakaf agar bisa menghasilkan keuntungan berkelanjutan. Untuk kemudian, hasil dari surplus tersebut dapat dimanfaatkan sesuai tujuan awal wakaf (mauquf alaih). Misalnya, tanah wakaf yang dimanfaatkan untuk bercocok tanam dan hasilnya digunakan untuk membiayai sarana pendidikan/keagamaan. Atau, lahan masjid yang masih luas bisa disewakan kepada para pedagang dan hasilnya bisa digunakan sebagai dana pemeliharaan dan pembangunan masjid.
Cara pengelolaan wakaf seperti ini pertama kali diperkenalkan oleh Umar bin Khattab yang kala itu mewakafkan sekaligus mengelola sebidang kebun di kawasan Khaybar. Hingga kemudian, hasil dari pengelolaan kebun tersebut dapat bermanfaat bagi ekonomi dan kesejahteraan masyarakat setempat.
Dengan demikian, harta wakaf bukan hanya sebatas barang tidak produktif yang pengelolaannya selalu membutuhkan dana dari masyarakat. Lebih dari itu, harta wakaf bisa digunakan untuk kepentingan produksi, yang bisa mempermudah tercapainya tujuan dari wakaf itu sendiri.
Di Indonesia, kehadiran wakaf jenis ini dipelopori oleh Badan Wakaf Indonesia yang berusaha menjadikan aset wakaf sebagai sesuatu yang bernilai ekonomi produktif. Tak hanya itu, dicanangkannya Gerakan Nasional Wakaf Uang pada tanggal 8 Januari 2010, juga dianggap sebagai salah satu cara pengelolaan wakaf untuk program-program yang menunjang aktivitas dan kesejahteraan masyarakat.
Wakaf tidak lagi terbatas pada benda tidak bergerak, tetapi juga meliputi uang, dirham, surat berharga, dan bahkan saham. Komoditi-komoditi tersebut tak hanya berfungsi sebagai standar nilai, nilai tukar, atau alat menabung, melainkan juga bisa disalurkan dan dikembangkan untuk kepentingan kemaslahatan umat.
Secara yuridis formal, permasalahan wakaf ini telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 41 tahun 2004 tentang Wakaf. Dalam UU perwakafan di Indonesia ini dijelaskan bahwa harta wakaf terbagi menjadi dua jenis, yaitu barang bergerak dan tidak bergerak. Keduanya wajib dikelola dan dikembangkan sesuai dengan fungsi, tujuan, dan peruntukannya. Jadi, pada dasarnya, secara tersirat UU wakaf pun telah menjelaskan sekaligus menganjurkan konsep wakaf produktif; baik bagi benda bergerak maupun tidak bergerak.
Sumber Air sebagai Salah Satu Objek Wakaf
Satu di antara sekian banyak masalah pelik yang dihadapi bangsa Indonesia adalah krisis air bersih. Kesulitan untuk mendapatkan air bersih ini tidak saja terjadi ketika musim kemarau tiba (kekeringan), tetapi juga ketika masyarakat terpaksa harus menggunakan air kotor untuk kebutuhan konsumsi sehari-hari. Kondisi memprihatinkan ini banyak terjadi di kota-kota besar, serta beberapa daerah terpencil seperti di Nusa Tenggara Timur atau yang lainnya.
Bahkan, menurut data penelitian yang dilakukan oleh Bank Dunia di tahun 2006, separuh dari total penduduk Indonesia (1 : 2) telah kehilangan akses untuk mendapatkan air bersih. Alhasil, kondisi ini pun pada akhirnya akan berdampak pada kesehatan dan aktivitas masyarakat yang serba terbatas.
Karenanya, kini mulai digalakkan sebuah program bantuan air bersih, baik yang diasosiasi oleh pemerintah, perusahaan, ataupun organisasi/komunitas nirlaba. Sumber air diyakini dapat dijadikan sebagai salah satu objek sedekah dan wakaf yang kehadirannya dapat membantu kehidupan masyarakat dan memberdayakannya.
Dalam Fiqih Islam, dijelaskan bahwa selain tanah dan bangunan, sumber air juga bisa dijadikan sebagai benda wakaf yang sah. Namun, perlu digarisbawahi bahwa yang diwakafkan adalah sumber air atau sumur, dan bukan air itu sendiri. Hal ini karena air tergolong sesuatu yang bisa habis dikonsumsi/dimanfaatkan sehingga tidak bisa dijadikan sebagai benda wakaf. Berbeda dengan sumur atau sumber air yang bisa senantiasa mengalir dan memberi manfaat. Dalam artian, wakaf air ini digunakan untuk kepentingan umum dan keagamaan, seperti mandi, minum, dan wudu.
Di sepanjang sejarah Islam, wakaf sumber air ini juga pernah terjadi di zaman Rasulullah SAW ketika Kota Madinah mengalami krisis air bersih. Kala itu hanya terdapat satu buah sumur Raumah milik seorang Yahudi, yang bisa dimanfaatkan dengan terlebih dulu membayar sejumlah uang. Menghadapi situasi yang demikian, Nabi Muhammad SAW pun bersabda, “Wahai saudaraku, siapa saja di antara kalian yang menyumbangkan hartanya untuk dapat membebaskan sumur itu, lalu menyumbangkan untuk umat, maka akan mendapatkan surganya Allah SWT”. (HR. Muslim)
Adalah sahabat Utsman bin Affan radiyallahuanhu yang kemudian tergerak untuk membeli sumur tersebut dengan harga tinggi dan mewakafkannya. Hingga kemudian, air sumur Raumah tersebut dapat dimanfaatkan oleh siapa saja, tak terbatas pada kaum muslimin Madinah. Bahkan, kaum Yahudi sebagai pemilik lama pun dibebaskan untuk memanfaatkan air tanpa harus membayar uang sepeser pun.
Sementara dalam hukum Indonesia, khususnya Undang-Undang Wakaf No 41 Tahun 2004, sumber air memang belum disebutkan sebagai salah satu objek wakaf. Namun, dalam Peraturan Pemerintah No.42 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Wakaf No. 41 Tahun 2004, pada pasal 19 ayat 3 disebutkan bahwa sumber air bisa dijadikan sebagai objek wakaf. Meski memang, untuk teknis pelaksanaan belum dijelaskan secara detail.
Kini, di Indonesia telah terdapat sebuah lembaga nonprofit yang tengah getol menggalakkan program bantuan air bersih sebagai bentuk sedekah dan wakaf produktif. Organisasi bernama ‘Sedekah Air’ ini berkomitmen untuk menyediakan sarana dan infrastruktur pengadaan air bersih; baik bagi lingkungan masyarakat (kampung), lembaga pendidikan, maupun sarana peribadatan.
Tak hanya itu, organisasi ini juga memfasilitasi siapa pun untuk turut berkontribusi dalam kegiatan amal ini; baik sebagai donatur maupun sebagai relawan. Bagi Anda yang tergerak untuk menyedekahkan atau mewakafkan sebagian harta (uang), bisa mengunjungi http://sedekahair.org/donasi/. Sementara bagi Anda yang ingin terlibat langsung di lapangan, bisa mendaftar menjadi relawan di http://sedekahair.org/gabung/. Pendaftaran bisa dilakukan secara langsung melalui situs tersebut, atau bisa juga melalui aplikasi yang harus diunduh dari Google Play.
Jadi, bagaimana? Ingin amal dan pahala yang terus mengalir? Yuk, segera sisihkan harta di Sedekah Air.
 
*Artikel ini merupakan sumbangan dari perusahaan desain Mehibi.
Untuk kontribusi tulisan/artikel, klik tautan berikut: http://sedekahair.org/sedekah-konten/
Untuk kontribusi dalam bentuk lain, hubungi email berikut komunitassedekahair@gmail.com

Bagikan:

Facebook
Twitter
Pinterest
LinkedIn
WhatsApp

Tinggalkan Komentar

Scroll to Top