Syarat Benda yang Boleh Diwakafkan

Syarat Benda yang Boleh Diwakafkan

Sudah tahu apa saja syarat benda yang boleh diwakafkan? Ternyata sekarang memang sudah lebih fleksibel karena tidak harus berupa tanah atau bangunan saja yang boleh diwakafkan. 

Wakaf semakin mudah dilakukan tanpa harus menghilangkan esensi dan tujuan atau makna dari amalan sunnah tersebut. Melalui wakaf diharapkan dapat membantu umat muslim secara ekonomi maupun sosial.

Fleksibilitas dari wakaf juga dapat dilihat dari beberapa lembaga keuangan seperti perbankan yang melakukan pengelolaan ekonomi produktif di mana keuntungannya untuk kegiatan sosial.

Sehingga dalam berwakaf tidak dibatasi dalam kegiatan keagamaan tertentu saja, melainkan sebagai esensi beribadah untuk membantu sesama. Siapapun boleh berwakaf, karena yang paling utama adalah status benda objek wakaf tersebut tidak dimiliki perseorangan maupun kelompok.

Berikut kami ingin sedikit memberikan penjelasan tentang syarat benda yang boleh diwakafkan, mari simak.

Syarat Benda yang Boleh Diwakafkan

Secara umum, syarat utama benda yang dapat diwakafkan tidak boleh diperjualbelikan, dipindahtangankan dan digunakan sebagai jaminan. Benda yang diwakafkan tidak memiliki status kepemilikan karena tujuannya diperuntukkan agar dapat dimanfaatkan untuk kepentingan bersama.

Jenis wakaf semacam itu memang lebih rentan dimanfaatkan oleh pihak tertentu dibandingkan wakaf uang. Wakaf uang lebih banyak dipilih dikarenakan faktor kemudahannya, syaratnya juga gampang terpenuhi.

Pada awalnya, wakaf hanya dilakukan oleh golongan tertentu karena nominalnya dinilai besar. Namun saat ini pengamalan wakaf dapat dilakukan oleh siapa saja karena bisa diberikan dalam bentuk donasi. Misalnya donasi pada wakaf pendidikan, apakah sumur, wakaf tempat ibadah dan lain sebagainya.

Wakaf berupa uang dapat dipercayakan pada lembaga keuangan yang telah terdaftar secara resmi. Lembaga keuangan tersebut harus mempunyai izin legalitas dari hukum dalam pengelolaan uang wakaf secara akuntabel dan transparan.

Pewakaf yang menginvestasikan uangnya untuk kegiatan wakaf berhak memperoleh laporan yang akuntabel dari pihak lembaga keuangan meskipun sifatnya untuk ibadah. Hal ini untuk menghindari adanya praktik kecurangan dalam pengelolaan harta wakaf.

Pihak lembaga keuangan yang berwenang sebagai Nazir telah mempunyai akad dan aturan hukum mengenai pembagian keuntungan. Maka dari itu setiap pewakaf wajib mengetahui landasan hukum dalam wakaf tidak terjadi kesalahpahaman.

Bawa kau harus memahami tentang proses dan pertanggungjawabannya. Hal ini agar tujuan wakaf dapat tercapai dengan maksimal. 

Pada intinya, siapapun dapat berwakaf tanpa terikat latar belakang agama yang dianut. Karena seperti syarat benda yang boleh diwakafkan, yang paling penting tidak dimiliki oleh perseorangan maupun kelompok. Nazir hanya berperan sebagai pengelola, bukan pemilik harta wakaf.

Bagikan:

Facebook
Twitter
Pinterest
LinkedIn
WhatsApp
Scroll to Top