detik.net.id

Syarat & Ketentuan Wakaf dalam Syariat Islam

Apa saja syarat dan ketentuan wakaf dalam Islam? Ketentuan dibuat untuk menghindari perselisihan yang mungkin terjadi di kemudian hari. 

Wakaf sendiri diartikan sebagai sedekah harta/benda yang bisa dimanfaatkan oleh penerima wakaf dalam jangka waktu lama. Salah satu jenis sedekah jariyah ini dianggap sah diamalkan jika dilakukan dengan memenuhi lima hal. 

Hakikat pada wakaf yaitu menyerahkan kepemilikan harta menjadi milik Allah untuk kepentingan umat banyak. Jadi harta yang sudah diwakafkan tidak boleh berkurang nilainya, tidak boleh dijual maupun diwariskan. 

Syarat dan Ketentuan Wakaf

blog.justika.com

Tidak sedikit umat muslim yang saat ini sedang berlomba-lomba untuk berinvestasi akhirat, salah satunya dengan berwakaf. Agar amalan ini menjadi sah, ketahui syarat dan ketentuan wakaf berikut ini:

  1. Wakif, seseorang atau sekelompok orang yang memwakafkan hartanya
  2. Mauquf bih, harta/benda yang diwakafkan
  3. Mauquf ‘Alaih, pihak yang mendapatkan manfaat dari harta wakaf
  4. Shigat, ikrar wakif ketika hendak mewakafkan harta bendanya
  5. Nazhir, orang yang menerima dan bertanggung jawab atas pengelolaan harta wakaf. 

Setiap orang yang bermaksud ingin memwakafkan harta/benda wajib memenuhi beberapa syarat sah di atas. Hal itu bertujuan agar dapat menghindari adanya perselisihan yang mungkin terjadi di kemudian hari. Terutama bagi ahli waris yang mungkin belum mengetahui terkait harta orang tuanya yang diwakafkan. 

Selain itu, orang yang berwakaf sebaiknya juga mengurus sertifikat wakaf sesuai peraturan perundang-undangan. Pihak nazhir wajib melaporkan pengurusan harta wakaf, terutama jika harta yang diwakafkan berupa tanah. Maka harus diurus ke Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) atau Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk diakui sebagai tanah wakaf.

Wakaf memang merupakan hubungan antara hamba dengan Allah. Namun pihak pewakaf tentunya tidak ingin jika ada masalah keduniaan terkait harta yang diwakafkan tersebut. 

Oh iya, wakaf tidak hanya bisa diberikan dalam bentuk bangunan atau tanah saja loh. Saat ini sudah banyak penerapan wakaf dalam bentuk lain, misalnya pemberian bantuan sumber air seperti sumur bor, sumur gali atau pipanisasi. 

Sumur bisa menjadi objek wakaf karena sedekah tersebut dapat terus dimanfaatkan dan tidak akan habis nilainya. Jadi bagi yang ingin berwakaf, tidak perlu menunggu memiliki banyak harta. Anda bisa ikut berwakaf bersama Sedekah Air untuk membantu memberikan sumber air bersih di banyak daerah kekeringan di Indonesia.

Yuk, donasi sekarang.

Bagikan:

Facebook
Twitter
Pinterest
LinkedIn
WhatsApp
Scroll to Top