sharda.ac.in

Tentang Ikrar Wakaf: Pengertian dan Kegunaannya

Pembahasan kali ini kami ingin mengulas tentang ikrar wakaf yang menjadi salah satu rukun dalam amalan wakaf. Shodaqoh jariyah ini memang cukup populer dalam beberapa tahun terakhir karena sudah berkembang dan semakin produktif.

Dulu orang-orang menganggap bahwa wakaf sebatas pada objek tanah, tapi sekarang sudah lebih variatif. Seperti yang diwadahi oleh Badan Wakaf Indonesia, masyarakat bisa berwakaf secara tunai dan online. 

Namun, pernahkah Anda mendengar tentang ikrar wakaf? Seberapa penting? Berikut kami berikan penjelasannya. 

Pengertian Ikrar Wakaf

Ikrar wakaf adalah kehendak atau pernyataan dari wakif (orang yang memwakafkan hartanya) yang diucapkan secara lisan maupun tulisan kepada lembaga penerima wakaf/nazhir untuk mewakafkan harta bendanya guna dimanfaatkan bagi kesejahteraan umum. 

Dalam UU wakaf Pasal 1 butir 4 menerangkan bahwa ikrar wakaf merupakan bukti atas kehendak wakif yang sudah memwakafkan harta bendanya untuk dikelola oleh nazhir sesuai peruntukannya yang sudah dituangkan dalam akta.

Isi ikrar wakaf juga sudah dijelaskan dalam PP No 42 Tahun 2006, yakni sedikitnya memuat:

  1. Nama dan Identitas wakif
  2. Nama dan identitas Nazhir
  3. Nama dan identitas saksi
  4. Data dan keterangan harta benda wakaf yang diwakafkan
  5. Peruntukan harta benda wakaf 
  6. Jangka waktu wakaf

Apabila yang diwakafkan dalam bentuk tunai, maka sekurang-kurangnya dalam ikrar harus memuat keterangan berikut ini:

  • Nama LKS (Lembaga Keuangan Syariah) penerima wakaf uang
  • Nama wakif
  • Alamat wakif
  • Jumlah uang
  • Peruntukan 
  • Jangka waktu 
  • Nama nazhir 
  • Alamat nazhir
  • Tempat dan tanggal penerbitan sertifikat wakaf uang

Kegunaan Ikrar Wakaf

Ikrar wakaf sangat penting karena kegunaannya sendiri sebagai payung hukum atas harta benda yang diwakafkan. Tanpa adanya ikrar maka bisa menimbulkan sengketa di kemudian hari, seperti ahli waris yang ingin menarik kembali benda yang sudah diwakafkan. 

Hal itu bisa saja terjadi karena harta benda yang diwakafkan tidak berkekuatan hukum. Sehingga untuk menghindari permasalahan tersebut, maka dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia sudah mencantumkan tentang ikrar wakaf sebagai unsur atau rukun yang harus dipenuhi. 

 

Bagikan:

Facebook
Twitter
Pinterest
LinkedIn
WhatsApp
Scroll to Top