tujuan wakaf

Memahami Tujuan dan Fungsi Wakaf

Sudah tahu apa saja tujuan dan fungsi wakaf? 

Wakaf berdasarkan syariat Islam merupakan habsul ashli wa tasbiluts tsamrah yang berarti menahan pokoknya serta melepaskan buahnya. Dalam definisi yang lebih sederhana, wakaf adalah menahan harta dan menggunakannya untuk dimanfaatkan di jalan Allah.

Wakaf merupakan salah satu amalan sedekah yang telah memiliki dasar hukum, salah satunya dalam Undang-undang Nomor 41 Tahun 2004. Hal ini menunjukkan bahwa wakaf tidak lagi sekadar persoalan ibadah dalam pranata keagamaan, melainkan berperan sebagai salah satu indikator ekonomi.

Dasar hukum wakaf mengatur tata pelaksanaan dan pengelolaan harta benda wakaf agar sesuai dengan tujuannya. Berikut kami akan membahas beberapa tujuan dan fungsi wakaf. 

Tujuan Wakaf

Implementasi amalan wakaf di lapangan mempunyai tujuan yang dibedakan menjadi dua, yakni secara umum dan khusus. Berikut penjelasan lengkapnya:

A. Tujuan Umum Wakaf

Tujuan umum wakaf adalah sebagai fungsi sosial. Allah memberikan manusia karakter dan kemampuan yang beragam sehingga mempunyai kondisi dan lingkungan yang berbeda, ada yang kaya dan miskin, bodoh, cerdas, lemah dan kuat.

Di samping perbedaan tersebut tersimpan hikmah bahwa Allah memberikan kesempatan bagi mereka yang kaya untuk menyantuni yang miskin, begitu juga yang cerdas untuk membimbing yang bodoh dan lainnya. Ini menjadi wahana bagi manusia untuk berlomba-lomba melakukan kebajikan dan mendekatkan diri kepada Allah.

Perbedaan kondisi sosial tersebut juga berpengaruh terhadap pembelajaran harta kekayaan seperti ada yang bersifat wajib, sunnah, paten dan tidak paten.

Namun yang paling utama adalah mengeluarkan harta secara tetap dan berkelanjutan melalui sistem yang teratur untuk tujuan yang jelas. Di sinilah peran wakaf, yakni menyimpan fungsi sosial dalam kehidupan masyarakat.

2. Tujuan Khusus Wakaf

Wakaf dilakukan dan dikelola berdasarkan syariat Islam dengan tujuan utama menunaikan perbuatan baik. Hal ini menjadikan wakaf mengantarkan pada tujuan yang penting yakni regenerasi dan pengembangan sumber daya manusia.

Wakaf menjadi salah satu wujud semangat keagamaan karena keyakinan bahwa beramal akan menjadi sumber keselamatan seorang hamba di hari akhir nanti. Dengan amalan tersebut akan menjadi sebab penambahan pahala, keselamatan dan pengampunan dosa.

Dengan berwakaf menjadi wujud semangat sosial atas kesadaran umat dalam berpartisipasi untuk pembangunan masyarakat. 

Tujuan khusus wakaf juga menjadi dorongan kondisional, misalnya ketika seseorang ditinggalkan oleh keluarganya dan tidak ada yang mengurus atau menanggungnya. Maka melalui wakaf, pewakaf dapat menyalurkan hartanya untuk menyantuni orang yang membutuhkan tersebut. 

Fungsi Wakaf

Tujuan dan fungsi wakaf sebenarnya telah tertuang dalam peraturan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf. Wakaf bertujuan untuk memanfaatkan harta benda sesuai dengan fungsinya.

Sementara fungsi wakaf adalah mengekalkan manfaat harta benda yang diwakafkan tersebut sesuai tujuannya. Wakaf berfungsi mewujudkan manfaat dan potensi ekonomi dari harta benda yang diwakafkan untuk kepentingan ibadah dan kemanfaatan umum.

Melalui wakaf diharapkan dapat menciptakan sarana dan prasarana kepentingan umum sehingga kesejahteraan bersama dapat terwujud dalam hal ibadah maupun hal muamalah.

Harapannya, melalui wakaf maka banyak kehidupan masyarakat yang di bawah garis kemiskinan bisa mendapatkan kesejahteraan.

Sumber artikel: https://m.merdeka.com/

Scroll to Top