Mengenal Tentang Nazhir Wakaf, Berbeda dengan Mauquf Alaih

Tidak sedikit masyarakat yang masih kesulitan membedakan tentang nazhir wakaf dan mauquf alaih. Padahal keduanya mempunyai peran yang berbeda dalam amalan wakaf.

Sederhananya, Nazhir wakaf merupakan pihak penerima yang punya kewajiban dan tanggung jawab mengelola harta benda yang diwakafkan oleh wakif. Sementara maukuf alaih merupakan pihak yang diberikan manfaat atas pengelolaan harta benda wakaf tersebut.

Dalam perwakafan, peran Nazhir memang sangat penting karena bertanggung jawab secara langsung terhadap berhasil tidaknya harta wakaf yang dihimpun untuk memberikan manfaat dan kesejahteraan bagi penerimanya.

Jika Nazhir tidak bertanggungjawab maka harta wakaf tersebut dapat terlantar, hilang maupun tidak diketahui jejaknya karena tidak dijaga dengan baik atau dengan sengaja menghilangkannya.

Nazhir yang tidak amanah juga menganggap bahwa harta wakaf tersebut sebagai miliknya sehingga tidak diberikan secara adil kepada mereka yang berhak menerima atau mauquf alaih. Mari kita bahas lebih lanjut.

Mengenal Tentang Peran Nazhir dalam Perwakafan

nabire.net

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004, menyebutkan bahwa nazhir merupakan salah satu dari enam unsur wakaf. Namun para ulama sepakat bahwa Nazhir bukan sebagai rukun wakaf, akan tetapi wajib wajib menunjuk Nazhir.

Dalam undang-undang tersebut juga menjelaskan peran dari Nazhir, yaitu sebagai penerima harta benda wakaf dari wakif kemudian bertugas untuk mengelola dan mengembangkannya sesuai dengan peruntukannya.

Nazhir boleh perseorangan, kelompok maupun berbadan hukum. Tugas utama nazhir yakni sebagai penerima amanat sehingga wajib untuk menjaga, mengawasi dan memelihara dan mengelola serta memastikan harta wakaf bermanfaat untuk mauquf alaih.

Tidak ada persyaratan gender untuk menjadi Nazhir, artinya boleh laki-laki maupun perempuan. Namun ada pendapat yang mengatakan bahwa wakif tidak boleh mengangkat atau menunjuk dirinya sendiri untuk menjadi Nazhir karena dikhawatirkan akan melakukan hal-hal yang menyimpang dari tujuan wakaf tersebut.

Anggapan lain juga mengatakan larangan wakif untuk tidak menjadi Nazhir karena dalam perwakafan ada yang namanya ikrar wakaf di mana wakif menyerahkan hartanya kepada pihak lain untuk diterima. Hal ini tentunya bisa menjadi kesalahpahaman apabila antara wakif dan penerima adalah orang yang sama.

Lalu bagaimana apabila wakif tidak menunjuk siapa yang menjadi Nazhir atas harta yang diwakafkan tersebut? Maka berdasarkan peraturan, yang menjadi Nazhir adalah pemerintah atau Hakim. Pemerintah atau Hakim dapat menunjuk pihak lain untuk menjadi Nazir atas wakaf tersebut.

Bolehkah Nazhir Menjadi Mauquf Allaih

Mauquf Alaih diperbolehkan untuk menjadi nazhir asalkan telah memenuhi syarat sebagai nazhir karena manfaat atau hasil kepunyaannya. 

Apabila yang menjadi Mauquf Alaih beberapa orang saja maka semuanya bisa menjadi nazhir. Namun apabila cukup banyak orang yang menjadi Mauquf Alaih maka nazhir bisa ditunjuk salah satu dari mereka.

Sementara jika yang menjadi mauquf alaih merupakan anak-anak atau orang gila, maka walinya bisa menjadi nazhir selama wakif tidak menunjuk sendiri siapa yang menjadi nazhir untuk mewakili mereka. 

Perlu diketahui bahwa seseorang tidak boleh mengajukan dirinya sendiri agar diangkat sebagai nazhir wakaf. 

Scroll to Top