Hukum Wakaf dan Ketentuan Pengelolaannya

Hukum wakaf adalah sunnah, tapi meski begitu antusias umat muslim untuk berwakaf tetaplah tinggi. Apalagi Indonesia merupakan negara dengan populasi muslim tertinggi di dunia, bahkan lebih tinggi dari Saudi Arabia.

Sifat sunnah yang dimaksud tersebut bahwa tidak ada unsur mewajibkan untuk berwakaf. Dorongan untuk peduli dan menolong sesama-lah yang menjadi dasar wakaf semakin dikenal oleh masyarakat luas dalam berlomba-lomba mengumpulkan pahala jariyah.

Seperti yang tercatat dalam data BWI (Badan Wakaf Indonesia) tahun 2018, potensi wakaf terutama wakaf uang sangat tinggi. Nilainya bahkan mencapai Rp 180 triliun per tahun. Peluang bertambahnya sangat memungkinkan karena hingga sekarang pemerintah terus mengkampanyekan sunnah wakaf melalui BWI.

Melalui wakaf, masyarakat bisa berkontribusi dalam memajukan kesejahteraan dan kemajuan bangsa. Terutama berkaitan dengan bantuan pembangunan, seperti fasilitas umum, tempat ibadah, sekolah dan lain sebagainya.

Rasa sosial dan empati yang tinggi dari masyarakat akan mendorong pertumbuhan ekonomi produktif, salah satunya melalui wakaf uang tunai. Apalagi jenis wakaf ini dinilai punya beberapa keunggulan, terutama karena lebih mudah dan praktis.

Hukum Wakaf dan Ketentuan Pengelolaannya

journal.wahedinvest.com

Wakaf telah diatur sedemikian rupa melalui hukum wakaf UU Nomor 41 tahun 2004. Selain itu juga tertuang dalam Fatwa MUI (Majelis Ulama Indonesia) No 2 Th 2002 yang menjelaskan bahwa wakaf dapat dilakukan oleh perorangan, kelompok maupun lembaga serta aturan mengenai kepemilikannya.

Lembaga yang dimaksud tersebut wajib sudah berbadan hukum. Uang yang telah dikumpulkan tersebut akan dikelola dan dibelanjakan untuk tujuan tertentu. Dalam hukum wakaf uang ini dapat diberikan dalam bentuk surat berharga.

Awalnya masyarakat menganggap bahwa hanya tanah atau bangunan saja yang bisa disebut wakaf. Namun saat ini pengelolaannya sudah jauh lebih variatif, sehingga masyarakat bisa berwakaf melalui uang ketika tidak memiliki harta lebih berupa tanah.

Pembagian Hasil Pengelolaan Wakaf

Pengelolaan uang wakaf secara fungsional bertujuan untuk kegiatan yang sesuai dengan syariat Islam dalam sektor produktif. Objek wakaf tidak boleh diperjualbelikan, diwariskan maupun dihibahkan.

Menurut UU Wakaf, hasil pengelolaan dan investasi objek wakaf harus dibagi sesuai aturan. Hukum wakaf yang sunnah mengatur pembagiannya sebagai berikut:

  • 10% untuk pengelola (nazhir)
  • 90% untuk kegiatan sosial sesuai peruntukannya

Pemanfaatan harta benda wakaf tergantung dari kesepakatan pengelola. Wakif boleh menentukan sendiri harta yang diwakafkannya ingin digunakan untuk kepentingan apa. Namun jika wakif tidak menentukan, maka pengelolaan wakaf dapat ditentukan oleh nazhir selaku pengelola.

Tujuan dari humum wakaf yang sunnah yakni sebagai bentuk komitmen dalam tujuan sosial untuk membantu masyakarat yang membutuhkan. Aturan dan tata cara pengelolaannya tidak boleh bertentangan dengan syariat Islam.

Scroll to Top