Tidak sedikit umat muslim yang bertanya-tanya apakah boleh wakaf harta warisan?
Warisan merupakan perpindahan harta dari seseorang untuk menjadi milik orang lain. Warisan juga didefinisikan sebagai berpindahnya kepemilikan harta dari orang yang telah meninggal dunia kepada ahli warisnya yang memiliki hubungan legal secara syar’i.
Dalam pengertian yang lebih sederhana, warisan adalah pembagian harta peninggalan yang ditinggalkan oleh pemilik sebelumnya untuk penerusnya yang berhak menjadi ahli waris.
Harta warisan sebenarnya ada bermacam-macam, tapi yang paling umum berupa tanah, bangunan maupun uang tunai. Lalu, apakah boleh harta warisan tersebut kemudian diwakafkan? Simak penjelasannya di sini.
Penjelasan tentang Wakaf Harta Warisan
Berdasarkan peraturan dalam UU RI No 41 Tahun 2004 tentang harta wakaf, boleh mewakafkan harta warisan dengan ketentuan paling banyak ⅓ dari jumlah harta warisan setelah dikurangi hutang pewasiat, kecuali ada persetujuan seluruh ahli warisnya.
Wakaf harta warisan dilakukan setelah pewasiat meninggal dunia dan penerima wasiat menjadi kuasa wajib serta harus mengamalkan wakaf sesuai wasiat dari yang ditinggalkan oleh pewasiat.
Seperi dalam sebuah riwayat, Sa’ad bin Abi Waqqash meminta izin kepada Rasulullah SAW ketika ingin mewasiatkan dua pertiga hartanya. Kemudian Rasulullah SAW berkata “Tidak boleh”. Lalu Sa’d bertanya lagi,”kalau begitu sepertiganya”.
Lalu Nabi SAW bersabda, “Sepertiga. Sepertiga itu cukup banyak. Sesungguhnya jika engkau meninggalkan para ahli warismu dalam keadaan kaya (cukup) itu lebih baik dari pada engkau meninggalkan mereka dalam keadaan miskin sehingga miminta – minta kepada orang lain”
Dalam praktiknya memang harta warisan kerap menimbulkan konflik, baik secara internal di dalam keluarga maupun dengan pihak ketiga. Maka dari itu, untuk melakukan wakaf harta warisan harus dikomunikasikan antara pewaris dan ahli warisnya agar dapat menghindari konflik yang mungkin terjadi.
Dalam agama jelas melarang adanya konflik, terutama karena harta warisan yang menjadi rebutan. Justru seharusnya ahli waris menggunakan harta tersebut di jalan kebaikan agar bisa menjadi bekal bagi orang yang wafat karena pahalanya terus mengalir.
Misalnya ketika harta warisan digunakan untuk berwakaf, maka akan menjadi amal jariyah bagi yang sudah meninggal dunia asalkan tetap dengan ketentuan yang berlaku.
Yuk berinvestasi untuk akhirat.
Sedekah Air