Golongan Orang yang Berhak Menerima Zakat

Golongan Orang yang Berhak Menerima Zakat (Mustahik)

Siapa saja golongan orang yang berhak menerima zakat? Orang yang punya hak untuk menerima zakat disebut dengan mustahik, sementara yang mengeluarkan zakat disebut muzakki.

Sebagai umat muslim, kita tahu bahwa zakat merupakan salah satu rukun Islam yang wajib dilakukan. Nominal harta yang harus dikeluarkan untuk berzakat sebesar 2,5% dari penghasilan.

Nah, berikut kami informasikan beberapa golongan orang yang berhak menerima zakat. 

8 Golongan Orang yang Berhak Menerima Zakat

Bagi setiap umat muslim yang mampu memenuhi kebutuhannya sehari-hari maka wajib untuk berzakat. Sementara mereka yang tidak punya kemampuan, tidak diwajibkan membayar zakat. 

Adapun berikut beberapa golongan orang yang berhak menerima zakat:

1. Fakir

Kaum fakir merupakan golongan yang diutamakan untuk menerima zakat. Pemberian zakat kepada fakir  bisa melalui dua cara, yakni dengan memenuhi kebutuhan sehari-hari atau memberikan kemampuan berwirausaha.

Fakir secara istilah didefinisikan sebagai seseorang yang tidak mampu mencukupi kebutuhan pokok dan tanggungannya (anak dan istri), seperti kebutuhan papan, sandang, dan pangan.

2. Miskin

Miskin merupakan golongan orang yang hanya mampu memenuhi setengah atau lebih dari kebutuhan pokok serta tanggungannya. Kaum miskin tidak mampu mencukupi seluruh kebutuhannya sehingga termasuk orang yang berhak menerima zakat.

3. Riqab (Hamba Sahaya) 

Pada masa dahulu saat awal-awal perkembangan Islam, zakat dimanfaatkan untuk memerdekakan budak dari majikannya. Budak yang telah dimerdekakan tersebut punya kebebasan hidup yang layak.

Lalu sekarang kita mengenal istilah perbudakan di era modern. Masih ada sebagian besar buruh migran Indonesia yang mengalami perbudakan utang dan kerja paksa di beberapa negara Asia seperti Irak, Suriah, Kuwait, Jepang, Singapura, Saudi Arabia dan Malaysia.

Saat ini bahkan ada sekitar 6,5 juta hingga 9 juta pekerja migran Indonesia di luar negeri, termasuk mencapai angka tertinggi. Ada 69% di antaranya didominasi oleh perempuan.

4. Gharim atau Gharimin

Golongan orang yang berhak menerima zakat lainnya adalah kaum gharim atau gharimin, yakni orang yang terlilit hutang. Golongan ini dibagi menjadi dua jenis yang berhak menerima zakat, yaitu:

  • Ghârim limaslahati nafsihi: terlilit hutang karena untuk memenuhi kebutuhan dirinya atau untuk kemaslahatan
  • Ghârim li ishlâhi dzatil bain: terlilit hutang karena untuk mendamaikan manusia atau suku

5. Mualaf

Mualaf merupakan seseorang yang baru masuk Islam sehingga kehidupannya masih adaptif, mereka juga termasuk golongan orang yang berhak menerima zakat. 

Tujuan pemberian zakat kepada mualaf yakni agar dapat mempererat persaudaraan sesama muslim. Sehingga mereka yang mualaf merasa aman dan dibantu dalam mengenal agama Islam.

6. Fisabilillah

Fisabilillah merupakan sebutan bagi seseorang atau lembaga yang kegiatannya berjuang dijalan Allah dalam rangka penegakan agama Islam. Fisabilillah yang berhak menerima zakat seperti organisasi penyiaran dakwah Islam, di kota besar maupun desa terpencil.

Kaum muslim yang berada negara terjajah seperti warga negara Palestina juga merupakan golongan penerima zakat fisabilillah. Saudara kita yang masih berjuang mengembalikan kejayaan tanah kelahirannya tersebut wajib dibantu dalam bentuk sedekah.

7. Ibnu Sabil

Ibnu Sabil adalah seseorang yang berada dalam perjalanan dan kehabisan bekal maupun biaya sehingga termasuk golongan yang berhak menerima zakat. Terlepas mereka golongan mampu atau tidak, tapi harus dibantu ketika tidak mampu meneruskan perjalanannya.

8. Amil

Amil merupakan kelompok terakhir apabila tujuh golongan lainnya sudah mendapatkan zakat. Secara istilah merupakan orang-orang yang mengumpulkan dana zakat dari muzakki dan telah diberikan kepada mustahik.

Nah, itulah beberapa golongan orang yang berhak menerima zakat. Selain zakat, Anda juga bisa melakukan amalan sedekah lainnya, yakni wakaf. 

 

Bagikan:

Facebook
Twitter
Pinterest
LinkedIn
WhatsApp
Scroll to Top