Ihwal Tentang Diperbolehkannya Wakaf Uang

Ihwal Tentang Diperbolehkannya Wakaf Uang 

Tulisan kali ini kami ingin membahas ihwal tentang diperbolehkannya wakaf uang. Jenis wakaf ini memang sudah familiar di tengah masyarakat. 

Meskipun praktik wakaf sudah dilakukan sejak zaman nabi, tapi wakaf uang atau tunai baru dimulai pada abad ke-15 Hijriah di Turki. 

Singkatnya, wakaf uang adalah berwakaf secara tunai atau dengan menyerahkan uang. Kemudian uang tersebut dikelola secara produktif dan hasilnya bisa dimanfaatkan untuk kepentingan kemaslahatan umat dan dalam bidang sosial keagamaan.

Sehingga harta yang diwakafkan tersebut akan tetap utuh dan dapat memberikan manfaat dari waktu ke waktu. 

Ihwal Tentang Diperbolehkannya Wakaf Uang

Praktik wakaf yang sudah dilakukan selama puluhan tahun kemudian semakin memunculkan ide-ide implementasi ekonomi dalam Islam. Para ulama dan praktisi ekonomi memanfaatkan wakaf uang sebagai salah satu alat membangun perekonomian. 

Adapun berikut beberapa ihwal tentang diperbolehkannya wakaf uang:

  • Pendapat Imam al-Zuhri (w. 124H.) bahwa mewakafkan dinas hukumnya boleh, dengan cara menjadikan dinar tersebut sebagai modal usaha yang kemudian hasilnya disalurkan kepada mauquf ‘alaih atau penerima wakaf 
  • Mutaqaddimin dari ulama mazhab Hanafi (lihat Wahbah al-Zuhaili, al Fiqh al-Islam wa Adillatuhu, [Damsyiq: Dar al-Fikr, 1985], juz VIII, h. 162) membolehkan wakaf uang dinar dan dirham sebagai pengecualian, atas dasar Istihsan bi al-‘Urfi, berdasarkan atsar Abdullah bin Mas’ud r.a: “Apa yang dipandang baik oleh kaum muslimin maka dalam pandangan Allah adalah baik, dan apa yang dipandang buruk oleh kaum muslimin maka dalam pandangan Allah pun buruk”.
  • Pendapat sebagian ulama mazhab al-Syafi’i: “Abu Tsyar meriwayatkan dari Imam al-Syafi’i tentang kebolehan wakaf dinar dan dirham (uang)”. (al-Mawardi, al-Hawi al-Kabir, tahqiq Dr. Mahmud Mathraji, [Beirut: Dar al-Fikr,1994[, juz IX,m h. 379).

Praktik wakaf uang di Indonesia dimulai sejak fatwa dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) pada Mei 2012 silam. Kemudian seiring berjalannya waktu, masyarakat Indonesia semakin familiar dengan wakaf tunai dan semakin banyak juga lembaga atau yayasan pengelola wakaf uang. 

Sumber artikel: bwi.go.id

 

Bagikan:

Facebook
Twitter
Pinterest
LinkedIn
WhatsApp
Scroll to Top