Jenis Harta yang Wajib Ditunaikan Zakatnya

Jenis Harta yang Wajib Ditunaikan Zakatnya

Apa saja jenis harta yang wajib untuk ditunaikan zakatnya? Zakat merupakan pungutan harta dari orang yang mampu untuk dibagikan kepada orang yang tidak mampu sesuai ketentuan dalam Islam.

Dalam Islam, zakat dibedakan menjadi dua jenis, yakni zakat harta dan zakat mal. Berdasarkan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), zakat mal dikenakan pada segala harta yang dalam memperolehnya tidak bertentangan dengan ajaran agama.

Jenis-jenis Harta yang Wajib Dizakatkan

assets.nst.com

Dari buku Fiqih Sunnah 2 karya Sayyid Sabiq, berikut ini jenis harta yang wajib ditunaikan zakatnya, antara lain:

1. Hasil Perdagangan

Harta yang diperoleh dari berdagang/berniaga wajib untuk dizakati, termasuk barang yang didagangkan, uang kontan serta piutang yang mungkin kembali. Besarnya zakat untuk hasil perdagangan yakni 2,5 persen setelah dikurangi kerugian dan utang, sudah berusia satu tahun haul serta sudah mencapai nisab (85 gram emas).

2. Hasil Pertanian & Buah-buahan

Harta dari hasil pertanian atau paneh buah-buahan juga harus dizakati dengan nisab 5 wasg (setara dengan 653 kg). Jika menggunakan aliran air sungai atau hujan, maka zakat yang diwajibkan sebesar 10%. Sementara jika sumber pengairannya perlu memakan biaya, maka zakat yang dikeluarkan 5%. 

3. Hewan Ternak

Pemilik hewan ternak juga wajib mengeluarkan zakat atas hasil ternaknya. Besaran zakat berbeda antar jenis hewan ternak, dengan ketentuan berikut ini:

  1. Unta
  • 5-9 unta : zakat 1 ekor kambing
  • 10 – 14 unta : zakat 2 ekor kambing
  • 15-19 unta : zakat 3 ekor kambing
  • 20 – 24 unta : zakat 4 ekor kambing
  1. Sapi atau Kerbau
  • 30 – 39 ekor: zakat 1 ekor sapi betina/jantan usia 1 tahun
  • 40 – 59 ekor: zakat 2 ekor anak sapi betina umur 2 th
  • 60 – 69 ekor : zakat 2 ekor anak sapi jantan
  • 70 – 79 ekor : zakat 2 ekor anak sapi betika umur 2 tahun + 1 ekor anak sapi jantan 1 th
  1. Kambing atau Domba
  • 0 – 120 ekor : zakat 1 kambing
  • 120 – 200 ekor : zakat 2 kambing
  • 201 – 399 ekor : zakat 3 kambing
  • 400 – 499 ekor : zakat 4 kambing 

4. Rikaz (Barang Temuan)

Apabila menemukan barang atau harta dalam tahan selama bertahun-tahun, maka wajib mengeluarkan zakatnya. Biasanya barang yang ditemukan berupa emas atau perak, sementara zakatnya sebesar 20 persen. 

5. Hasil Profesi

Setiap pekerja baik yang berprofesi sebagai pegawai negeri maupun di swasta, maka wajib mengeluarkan zakatnya apabila memiliki penghasilan setara dengan 522 kg beras. Zakatnya adalah 2,5%. 

6. Investasi

Zakat yang wajib dikeluarkan saat melakukan investasi, seperti kendaraan, properti/bangunan dan lainnya. Modal tidak termasuk dizakati, melainkan hasil atau keuntungan investasinya. Besarnya zakat yang dikeluarkan adalah 5% untuk hasil kotor dan 10% untuk hasil bersih. 

7. Tabungan

Jika memiliki tabungan seperti uang yang disimpan, sudah mencapai 1 tahun dan setara dengan 85 gram emas, maka wajib mengeluarkan zakatnya sebesar 2,5 persen. 

8. Emas/Perak

Memiliki simpanan dalam bentuk emas atau perak dengan nilai minimal 85 gram serta sudah mencapai 1 tahun juga wajib mengeluarkan zakatnya sebesar 2,5 persen. 

Nah, itulah beberapa jenis harta yang wajib ditunaikan zakatnya. Jadi jangan lupa untuk bersedekah ya agar mendapatkan ridho dari Allah atas apa yang sudah kita hasilkan dan belanjakan menggunakan harta tersebut. 

Bagikan:

Facebook
Twitter
Pinterest
LinkedIn
WhatsApp
Scroll to Top