Ketahui 4 Hukum Sedekah, Bisa Menjadi Haram Jika

Sebagian besar orang memahami hukum sedekah adalah sunnah, padahal ada empat hukum sedekah dalam Islam yang harus diketahui.

Jangan sampai amalan sedekah yang sudah kita lakukan justru menjadi haram karena tidak memenuhi syarat sah sedekah. 

Dan berinfaklah kamu (bersedekah) di jalan Allah dan janganlah kamu mencampakkan diri kamu ke dalam kebinasaan, dan berbuat baiklah. Sesungguhnya Allah mencintai orang-orang yang berbuat baik.” (QS. Al-Baqarah ayat 195)

Hukum Sedekah yang Wajib Diketahui

Dalam agama Islam, kita dianjurkan untuk memperbanyak amalan sedekah karena merupakan sumber pahala yang bisa menjadi tabungan di akhirat kelak. Sedekah ada yang sifatnya wajib, sunnah, makruh maupun bisa jadi haram. Berikut masing-masing penjelasannya:

  • Wajib

Sedekah hukumnya wajib apabila kita menemui atau melihat ada orang yang benar-benar membutuhkan bantuan kita. 

Misalnya fakir miskin yang kelaparan, maka wajib bagi kita untuk memberikan bantuan. Karena jika tidak, orang tersebut bisa sakit parah, bahkan meninggal dunia. Dalam kondisi ini maka sedekah hukumnya menjadi wajib. 

Selain itu, jenis sedekah seperti zakat juga hukumnya wajib bagi umat muslim yang mampu. Kita diwajibkan untuk mengeluarkan zakat sesuai ketentuan dalam syariat agama Islam. 

  • Sunnah

Hukum asal sedekah adalah sunnah yang mana apabila dikerjakan akan mendapatkan pahala, dan meskipun tidak maka tidak berdosa. Namun sebagai makhluk sosial, tentunya kita harus berbagi kepada sesama yang membutuhkan pertolongan, baik saat lapang maupun susah. 

  • Makruh

Sedekah juga bisa menjadi makruh jika benda yang disedekahkan buruk, tidak bermanfaat atau tidak dapat dimanfaatkan. 

  • Haram

Bagaimana sedekah bisa jadi  haram? Yakni ketika harta atau benda yang disedekahkan tersebut digunakan untuk maksiat atau kejahatan. Jika harta yang disedekahkan berasal dari hasil pencurian juga menyebabkan hukumnya jadi haram. 

Nah, itulah beberapa hukum sedekah yang harus diketahui oleh muslim. Sedekah bisa menjadi sunnah, wajib, makruh ataupun haram tergantung situasi dan bagaimana kondisinya. 

 

Scroll to Top