Masalah Hukum Terkait Putusan Sengketa Wakaf di Indonesia

Masalah Hukum Terkait Putusan Sengketa Wakaf di Indonesia

Pernahkah Anda melihat bangunan atau fasilitas yang ada tulisan dibangun di atas tanah wakaf? Wakaf memang merupakan salah satu ajaran dalam Islam, tapi saat ini sudah di dipositivisasi melalui hukum nasional.

Maka apabila terjadi sengketa terkait harta wakaf tersebut, gugatannya dapat diajukan ke Pengadilan Agama sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Terjadinya sengketa tersebut tentunya berkaitan dengan berbagai masalah. Nah berikut kami telah merangkum beberapa problematika wakaf yang terjadi di Indonesia.

1. Nazhir Tidak Cakap

Nazhir merupakan pihak yang diberi amanah untuk mengelola dan mengembangkan harta wakaf sesuai dengan peruntukannya. Dalam hal ini, Nazhir punya tanggung jawab untuk melakukan pengelolaan dengan baik dan memastikan bahwa wakaf tersebut dapat berkembang serta produktif.

Namun fakta di lapangan, masih ditemukan Nazhir yang ternyata tidak kompeten dalam menjalankan tugasnya dengan baik. Jika hal ini terjadi, pihak wakif maupun ahli warisnya boleh meminta penggantian penggantian nazhir jika yang bersangkutan dinilai tidak cakap dalam tugasnya.

2. Tanah Wakaf vs Barang Milik Negara

Masalah hukum terkait sengketa wakaf juga dapat terjadi ketika harta wakaf berubah menjadi Barang Milik Negara. Hal ini pernah terjadi di Indonesia, tepatnya di Aceh ketika Madrasah Islam berubah menjadi Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTsN). 

Masalah tersebut sampai ke pengadilan bahkan Kepala Kantor Kementerian Agama kabupaten yang bersangkutan mengajukan kasasi. Dalam kasasi tersebut ada permohonan bahwa pemerintah meminta pengadilan untuk menyatakan lahan yang disengketakan merupakan milik negara. Namun Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi tersebut (46K/AG/2018).

3. Tanah Wakaf Dikuasai Pihak Ketiga

Sengketa wakaf juga dapat terjadi apabila harta yang telah diwakafkan tidak diurus atau tidak dimanfaatkan dengan baik. Hal itu bisa menyebabkan tanah wakaf dikuasai oleh pihak ketiga, misalnya oleh ahli waris.

Masalah ini pernah terjadi di Tebing Tinggi Sumatera Utara dimana ahli waris mengajukan gugatan ke pengadilan agama terkait harta wakaf. Ahli waris meminta agar tanah yang dipersengketakan ditetapkan sebagai tanah wakaf untuk kuburan anggota keluarga.

Meskipun muncul belasan penggugat intervensi, tapi hasil dari putusan Pengadilan Agama yakni mengabulkan gugatan ahli waris wakif. Para penggugat intervensi tersebut juga diminta untuk mengosongkan lahan. 

4. Harta Wakaf Harus Dimiliki Secara Sah

Status kepemilikan harta wakaf yang tidak jelas juga dapat menimbulkan sengketa. Masalah ini bisa menyebabkan pihak ahli waris mengajukan gugatan apabila ternyata diketahui harta yang diwakafkan tersebut tidak jelas siapa pemilik sah nya.

Maka untuk menghindari masalah seperti ini harus benar-benar dipastikan terlebih dahulu siapa pemilik harta wakaf sebelum ikrar wakaf. Seperti yang tertuang dalam pasal 5 Undang-Undang wakaf, harta benda wakaf hanya bisa diwakafkan jika dimiliki serta dikuasai oleh wakif secara sah.

Itulah beberapa hal yang bisa menyebabkan masalah hukum terkait harta wakaf. Maka dari itu, perlu adanya prosedur yang jelas dan berpayung hukum ketika seseorang ingin mewakafkan hartanya.

Bagikan:

Facebook
Twitter
Pinterest
LinkedIn
WhatsApp
Scroll to Top