MENGENAL SUSTAINABLE DEVELOPMENT GOALS INDONESIA, LANGKAH AWAL UNTUK MEMBANGUN INDONESIA YANG LEBIH BAIK

Istilah sustainable development mungkin terdengar asing bagi sebagian orang. Memang istilah ini baru berdengung tiga tahun belakangan ini, tepatnya sejak 193 negara anggota PBB duduk bersama merumuskan visi untuk menjadikan dunia lebih baik. Kata kunci ini dipilih sebagai upaya menyeimbangkan pertumbuhan ekonomi dengan pelestarian lingkungan. Hal ini disebabkan tingginya aktivitas manusia untuk memenuhi kebutuhan hidupnya, tapi di sisi lain justru berdampak pada kerusakan lingkungan.
Mengutip dari UN and SDGs, A Handbook for Youth yang dirilis oleh UNESCAP pada 2015, sustainable development merupakan model pembangunan yang dapat dipelihara dan didukung keberlangsungannya. Model ini menawarkan sesuatu yang holistik dan visioner untuk pembangunan jangka panjang di suatu negara. Selain itu, sustainable development juga memperbesar peluang suatu negara untuk memperoleh kemakmuran, kemajuan ekonomi, kesejahteraan sosial, dan pelestarian lingkungan.
 
Apa itu SDGs?
            Millennium Development Goals (MDGs) telah usai pada 2015 sesudah pelaksanaan selama 10 tahun. Dalam kurun waktu tersebut, Indonesia mampu menggapai 49 target dari 67 target indikator yang harus dicapai. Untuk menjaga kesinambungan pembangunan, 193 negara anggota PBB bersama-sama menetapkan The 2030 Agenda for Sustainable Development Goals  (Agenda Pembangunan Berkelanjutan 2030). Ini merupakan suatu konsensus pembangunan baru yang akan diterapkan seluruh negara selama 15 tahun mendatang.
Sustainable Development Goals (SDGs) yang diterjemahkan sebagai Tujuan Pembangunan Keberlanjutan (TPB) ini mengupayakan perubahan-perubahan signifikan pada setiap aspek kehidupan. Hal tersebut harus berlandaskan pada hak asasi manusia dan kesetaraan, sehingga pembangunan sosial, ekonomi, dan lingkungan hidup dapat tercapai. Prinsip utama yang diangkat TPB adalah no-one left behind, tidak ada siapa pun yang boleh tertinggal. Maka, dalam implementasi TPB pun harus mengedepankan nilai universal, integrasi, dan inklusif.
TPB ini menjadi sebuah rencana aksi global dan harus berdasarkan pada prinsip 5 P, yaitu People, Planet, Prosperity, Peace, dan Partnership. Kelima prinsip ini menjadikan TPB sebagai alih bentuk MDGs yang mengusung target lebih tinggi. TPB memiliki lingkup yang lebih luas jika dibandingkan dengan MDGs, serta berupaya menuntaskan tujuan yang belum tercapai pada MDGs. Setiap target harus dicapai penuh alias dituntaskan, berbeda dengan MDGs yang memungkinkan pencapaian setengah dari target tujuannya. Dengan kata lain, setiap tujuan TPB punya target nol/zero atau tercapai dengan sempurna.
 
Sinergi SDGs, Nawacita, dan RPJMN
            Nawacita atau Sembilan Cita merupakan visi pembangunan nasional, yang berupa kedaulatan dalam politik, berdikari dalam ekonomi, dan kepribadian dalam kebudayaan. Untuk menuju Indonesia Hebat, Nawacita menjadi kendaraan bagi bangsa Indonesia agar mampu bertahan dan bersiap menghadapi tantangan global saat ini. Visi tersebut kemudian dijabarkan secara rinci dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2015 – 2019 dalam bentuk Peraturan Presiden Republik Indonesia No. 2 Tahun 2015.
Keberadaan Agenda Pembangunan Berkelanjutan 2030 membuat pemerintah harus memadankannya dengan RPJMN 2015 – 2019. Sebanyak 94 target dari 169 target TPB sudah tertera dalam RPJMN tersebut. Artinya, sinergi antara Nawacita, RPJMN 2015 – 2019, dan TPB sudah terjalin. Ketiganya berada dalam koridor yang sama untuk menuju Indonesia yang lebih baik. Tinggal bagaimana para pemangku kepentingan menerapkannya dalam berbagai aspek kehidupan berbangsa dan bernegara.
            Komitmen pemerintah dalam pelaksanaan TPB didukung oleh terbitnya Peraturan Presiden No. 59 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Artinya, Presiden Republik Indonesia memimpin langsung pelaksanaan TPB untuk mencapai ketuntasan dalam semua tujuan. Adapun 17 TPB yang telah ditetapkan adalah:

  1. Tanpa Kemiskinan
  2. Tanpa Kelaparan
  3. Kehidupan Sehat dan Sejahtera
  4. Pendidikan Berkualitas
  5. Kesetaraan Gender
  6. Air Bersih dan Sanitasi Layak
  7. Energi Bersih dan Terjangkau
  8. Pekerjaan Layak dan Pertumbuhan Ekonomi
  9. Industri, Inovasi, dan Infrastruktur
  10. Berkurangnya Kesenjangan
  11. Kota dan Permukiman Berkelanjutan
  12. Konsumsi dan Produksi Berkelanjutan
  13. Penanganan dan Perubahan Iklim
  14. Ekosistem Lautan
  15. Ekosistem Daratan
  16. Perdamaian, Keadilan, dan Kelembagaan yang Tangguh
  17. Kemitraan untuk Mencapai Tujuan

 
TPB tersebut menunjukkan keutuhan tiga dimensi pembangunan, yakni sosial, ekonomi, dan lingkungan. Keterkaitan ketiganya sangat erat, kesuksesan satu dimensi akan berdampak positif bagi kemajuan dimensi berikutnya. Oleh karena itu, pelaksanaan TPB membutuhkan komitmen tinggi dari para pemangku kepentingan yang terdiri dari empat platform, yakni pemerintah dan DPR, filantropi dan pengusaha, akademisi dan tenaga ahli, serta organisasi masyarakat sipil dan media.
 
Keterlibatan Masyarakat dalam SDGs
Keempat platform tersebut sama-sama berperan penting dalam usaha mewujudkan sustainable development goals. Pemerintah berperan dalam penetapan kebijakan dan peraturan, perencanaan anggaran, serta pelaksanaan, pengawasan, penilaian, dan pelaporan hasil yang didapat. Sedangkan DPR lebih memosisikan diri sebagai pengawas dan pemantau TPB. Filantropi dan pengusaha bertugas mengajak partisipasi aktif sesama pelaku usaha, mengakomodasi pelaksanaan program, menumbuhkan potensi masyarakat, serta mendukung pembiayaan TPB.
Bagi akademisi dan tenaga ahli, keterlibatannya diperlukan sesuai latar belakang pendidikannya, dengan berlandaskan Tri Dharma Perguruan Tinggi: mendidik, melakukan penelitian, dan pengabdian masyarakat. Organisasi masyarakat sipil dan media berperan aktif dalam menyebarluaskan informasi tentang TPB, sehingga masyarakat lebih tahu dan kenal dengan isu ini. Selain itu, organisasi masyarakat sipil dan media juga mengakomodasi pelaksanaan program dan bertugas pula dalam pengawasan dan evaluasi.
Sebagai koordinator pelaksanaan TPB melalui Kementerian PPN/Bappenas, Pemerintah Indonesia menyerukan kepada ketiga platform dari unsur non-pemerintah agar berperan aktif dalam pembuatan Rencana Aksi, baik pada tataran daerah maupun nasional. Nantinya Rencana Aksi ini akan menjadi panduan semua pihak dalam pencapaian TPB. Jadi, perlu dicermati bahwa TPB bukan hanya tugas pemerintah saja. Semua pihak harus memiliki peran yang sama dan saling mengisi, serta melengkapi satu sama lain.
Demikian halnya dengan pendanaan, tak hanya berasal dari anggaran pemerintah saja. Unsur non-pemerintah dapat terlibat dalam pendanaan. Misalnya, dana sosial keagamaan yang dipergunakan untuk membantu sesama atau misi kemanusiaan lainnya, seperti membantu pengungsi korban letusan Gunung Sinabung atau gizi buruk yang dialami masyarakat Asmat. Hal ini sejalan dengan misi menuntaskan TPB 1, 2, dan 3.
Begitu pula dengan program corporate social responsibility (CSR) perusahaan. Sebagai contoh, perusahaan air mineral terkemuka di Indonesia melakukan pendirian pabrik dengan memperhatikan kelestarian lingkungan sekitar. Kegiatan yang dilakukan melingkupi kemudahan akses air bersih, sanitasi, dan kesehatan, sehingga sejalan dengan program pemerintah setempat untuk Perilaku Hidup Bersih dan Sehat. Ini tentu sama dengan usaha pencapaian TPB 6.
Selain itu, keberadaan organisasi masyarakat sipil yang memfokuskan diri pada satu TPB tertentu juga sangat membantu pemerintah dalam merealisasikan Rencana Aksi. Salah satu yang sudah menyelaraskan diri dengan pelaksanaan TPB adalah Sedekah Air. Sebagai lembaga non-profit, Sedekah Air bervisi menjadi pionir penyedia air bersih dengan berlandaskan semangat amanah dan profesionalisme. Sedekah Air tidak membeda-bedakan siapa saja yang berhak mendapatkan akses air bersih, seluruh masyarakat Indonesia berhak untuk itu.
Sedekah Air menempatkan diri sebagai mitra kerja para penderma untuk menyalurkan sarana air bersih kepada siapa saja yang membutuhkan. Dengan mengutamakan kualitas, Sedekah Air bertekad menyediakan sarana dan prasarana air bersih yang beriringan dengan kegiatan konservasi lingkungan. Apa yang dilakukan Sedekah Air adalah sebagian kecil upaya dari unsur non-pemerintah dalam mencapai TPB 6, yakni Air Bersih dan Sanitasi yang Layak.
Pada akhirnya, usaha untuk mencapai TPB merupakan sebuah gerakan bersama seluruh lapisan masyarakat. Semakin aktif partisipasi warga, semakin cepat sustainable development goals tercapai, dan Indonesia sejahtera tak lagi menjadi impian belaka. Mari bersama-sama mewujudkan Indonesia yang lebih baik!
 
Referensi
Sekretariat SDGs Indonesia – Bappenas, “Draf Rencana Aksi Nasional Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (TPB)/Sustainable Development Goals (SDGs) 2016 – 2019,” SDGs Bappenas, http://sdgs.bappenas.go.id/dokumen/ (diakses 19 Februari 2018).
 
Sekretariat SDGs Indonesia – Bappenas, “Lembar Fakta SDGs,” SDGs Bappenas, http://sdgs.bappenas.go.id/dokumen/ (diakses 19 Februari 2018).
 
UN Economic and Social Commission for Asia Pacific (ESCAP) East and North East Asia, “UN and SDGs: A Handbook for Youth,” http://filantropi.or.id/khazanah-  (diakses 19 Februari 2018).
 
*Artikel ini merupakan sumbangan dari perusahaan desain Mehibi.
Untuk kontribusi tulisan/artikel, klik tautan berikut: http://sedekahair.org/sedekah-konten/
Untuk kontribusi dalam bentuk lain, hubungi email berikut komunitassedekahair@gmail.com

Bagikan:

Facebook
Twitter
Pinterest
LinkedIn
WhatsApp

Tinggalkan Komentar

Scroll to Top