Mengenal Tentang Peran PPAIW Adalah

Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf atau PPAIW adalah pejabat yang berdasarkan ketetapan menteri memiliki wewenang untuk membuat akta ikrar wakaf. Peran dari PPAIW tersebut tertuang dalam PP Nomor 42 Tahun 2006 tentang wakaf.

Seorang PPAIW harus mempunyai kemampuan untuk secara cermat meneliti persyaratan administrasi dalam perwakafan, termasuk kondisi fisik dari harta benda yang diwakafkan tersebut. Hal itu sangat penting agar dalam proses perwakafan tidak terjadi kesalahpahaman atau menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari. 

PPAIW menurut Badan Wakaf Indonesia dituntut untuk memberikan pelayanan terbaik bagi para pemangku kepentingan (stakeholder) wakaf. Perannya menjadi salah satu unsur terpenting dalam perwakafan nasional karena berkaitan dengan sistem administrasi serta pengamanan secara legal pengelolaan harta benda wakaf.

Tata Cara Perwakafan oleh PPAIW

Dilansir dari situs resmi Badan Wakaf Indonesia, berikut tata cara perwakafan tanah milik secara berurutan:

1. Baik perorangan maupun badan hukum yang ingin memwakafkan tanah miliknya wajib datang sendiri di hadapan PPAIW untuk melaksanakan ikrar wakaf.

2. Sebelum mengikrarkan wakaf, calon wakif terlebih dahulu menyerahkan surat-surat berikut kepada PPAIW:

  • Sertifikat atau tanda bukti kepemilikan tanah
  • Surat keterangan dari kepala desa mengenai kebenaran kepemilikan tanah dan sedang tidak dalam sengketa
  • Surat keterangan pendaftaran tanah
  • Surat izin Bupati atau walikota, direktorat agraria setempat, dalam rangka tata kota (Master Plan City)

3. PPAIW meneliti surat dan persyaratan apakah telah memenuhi untuk pelepasan hak tanah yang diwakafkan serta meneliti saksi dan mengesahkan susunan nadzir

4. Wakif mengikrarkan kehendak wakaf kepada nadzir di hadapan PPAIW dan dua orang saksi. Iklan harus diucapkan dengan jelas, tegas serta dituangkan dalam bentuk tertulis. 

Namun bagi wakif yang tidak dapat mengucapkan ikrar karena tuna wicara maka dapat menyatakan kehendaknya melalui isyarat dan mengisi blanko.

Apabila wakif tidak dapat menghadap PPAIW maka bisa membuat ikrar secara tertulis dengan persetujuan dari Kandepag yang memiliki tanah wakaf tersebut. Kemudian surat tersebut dibacakan dihadapan Nazir setelah memperoleh persetujuan dari Kandepag. Semua yang hadir dalam upacara ikrar tersebut wajib mendatangani ikrar wakaf.

5. Terakhir, PPAIW akan segera membuatkan akta ikrar wakaf rangkap 4 dan telah dibubuhi materi menurut ketentuan yang berlaku. Akta tersebut selambat-lambatnya dibuat 1 bulan setelah ikrar wakaf diucapkan.

Untuk detail tata cara pelaksanaan wakaf dan penerbitan akta ikrar wakaf oleh PPAIW dapat Anda cek melalui situs resmi Badan Wakaf Indonesia.

 

Scroll to Top
Scroll to Top