Pernahkah Anda mendengar tentang wakaf ahli? Wakaf sendiri merupakan salah satu amalan sedekah yang cukup populer bagi masyarakat Indonesia.
Tidak sedikit badan ataupun perorangan yang mengajak umat muslim untuk berwakaf yang memberikan peran penting dalam membantu kesejahteraan masyarakat. Bahkan pemerintah mendirikan Badan Wakaf Indonesia untuk kepentingan kesejahteraan masyarakat umum serta membantu pembangunan negara.
Namun bagaimana jika wakaf tersebut ditunjukkan untuk keluarga atau kerabat? Apakah diperbolehkan menurut syariat Islam? Berikut kami berikan penjelasannya.
Pengertian Wakaf Ahli

Dalam wakaf, maka harta yang diwakafkan tersebut tidak dipergunakan atau diambil manfaatnya secara pribadi oleh pewakaf. Karena harta atau benda yang sudah diniatkan untuk dijadikan wakaf bukan lagi milik si pewakaf.
Harta atau benda yang telah diwakafkan akan menjadi milik Allah SWT yang akan terus dikelola dan dimanfaatkan untuk kepentingan umat. Artinya, wakaf berarti melepas kepemilikan harta benda selamanya untuk dipergunakan dalam hal kebaikan.
Wakaf ahli merupakan salah satu jenis wakaf yang secara khusus diberikan kepada orang atau kerabat yang masih mempunyai satu garis keturunan dengan sang pemberi wakaf. Di beberapa negara tidak mengakui wakaf ahli, termasuk negara-negara yang berada dalam asosiasi kuat dengan Islam.
Negara seperti Mesir, siriah, Lebanon, Turki, Irak, Libya dan Emirat membatalkan pengakuan wakaf ahli karena dianggap kurang berdampak terhadap kesejahteraan umum serta melanggar hukum waris.
Kendati demikian, pada masa Utsmaniyah pernah mempraktikkan kegiatan wakaf ahli dan hasilnya menjadi pendapatan negara yang cukup besar. Bahkan imam Syafi’i juga pernah mewakafkan rumahnya di Kairo untuk keluarganya.
Beberapa negara memang masih melaksanakan praktik wakaf ahli. Di Indonesia sendiri dasar hukum wakaf ahli tertuang dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 dan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2006.
Objek Wakaf Ahli
Masyarakat awam mungkin mengenal harta wakaf dalam bentuk tanah atau bangunan. Lalu muncul pertanyaan, apakah objek dalam wakaf ahli hanya bisa berupa tanah saja?
Dalam praktiknya, terdapat tiga jenis harta benda yang bisa diwakafkan, diantaranya sebagai berikut:
- Benda Tidak Bergerak
Yang termasuk jenis wakaf benda tidak bergerak seperti bangunan, tanah, kebun maupun benda yang berhubungan dengan pertahanan.
- Benda Bergerak
Merupakan harta benda bergerak (tidak termasuk uang) yang sifat bendanya dapat berpindah seperti kekayaan intelektual, surat berharga dan benda yang dapat bergerak lainnya.
- Uang
Objek wakaf berupa sejumlah uang atau sering juga disebut sebagai warga tunai.
Rukun Wakaf Ahli
Meskipun diperbolehkan, dalam melakukan wakaf ahli perlu memperhatikan rukun rukunnya. Berikut rukun mewakafkan hartanya untuk kerabat yang masih terhubung dengan satu garis keturunan:
- Ada wakif atau orang yang berwakaf
- Tersedia harta atau benda yang diwakafkan
- Ada penerima manfaat wakaf
- Terucapnya ikrar wakaf
Nah, di atas telah kami berikan sedikit penjelasan mengenai pengertian wakaf ahli beserta objek dan rukunnya. Semoga dapat memberikan pencerahan bagi pembaca yang berencana untuk mewakafkan harta atau bendanya kepada kerabat.