Wakaf Adalah

Pengertian Nadzir Wakaf Adalah

Pengertian Nadzir wakaf adalah orang yang diberi tugas untuk mengelola harta benda wakaf. Istilah tersebut diambil dari bahasa Arab nadzara-yandzuru-nadzaran yang berarti mengelola, menjaga, memelihara dan mengawasi.

Nadzir wakaf juga dapat didefinisikan sebagai orang maupun badan hukum yang memegang amanat untuk mengurus dan memelihara harta wakaf sesuai tujuannya. 

Sementara dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 menjelaskan bahwa Nadzir adalah pihak yang menerima harta benda wakaf dari pewakaf atau wakif untuk dikelola dan dikembangkan sesuai peruntukannya.

Nadzir sebenarnya tidak dijadikan sebagai sebagai salah satu rukun wakaf menurut para mujtahid. Namun para ulama telah sepakat bahwa seseorang yang hendak berwakaf harus menunjuk nadzir wakaf. 

Pengangkatan Nazir wakaf tersebut bertujuan agar harta yang diwakafkan tetap terurus dan terjaga sehingga pemanfaatannya juga dapat terjamin, bukan menjadi harta wakaf yang sia-sia. Kendati demikian, bukan berarti Nadzir mempunyai kekuasaan mutlak terhadap harta benda yang diamanahkan kepada yang tersebut.

Dari kesepakatan para ulama mengatakan bahwa kekuasaan Nadzir wakaf sebatas pengelolaan untuk dimanfaatkan sesuai dengan tujuan dan kesepakatan yang dikehendaki oleh wakif. Kewajiban Nadzir wakaf adalah mengerjakan segala sesuatu yang layak untuk mengelola dan menjaga harta wakaf tersebut.

Dari penjelasan tersebut dapat disimpulkan bahwa nadzir berhak untuk bertindak atas harta wakaf, dalam batasan untuk mengurus, memelihara dan mendistribusikan hasilnya untuk kemanfaatan orang yang berhak menerimanya. Selain itu juga dapat mengerjakan segala sesuatu yang memungkinkan harta benda tersebut tumbuh dengan baik dan kekal.

Bagikan:

Facebook
Twitter
Pinterest
LinkedIn
WhatsApp
Scroll to Top