Bagaimana pengertian wakaf menurut bahasa dan istilah? Wakaf merupakan salah satu istilah yang bagi masyarakat muslim sudah sangat familiar. Wakaf identik dengan sedekah, meskipun secara harfiah memiliki definisi dan makna berbeda.
Banyak yang belum mengetahui tentang definisi waqaf, hukum dan bagaimana syaratnya. Padahal wakaf merupakan salah satu amal jariyah yang pahalanya akan terus mengalir hingga hari kiamat.
Seperti Sabda Nabi Muhammad SAW yang tertuang dalam hadits riwayat Muslim dari Abu Hurairah “Apabila seorang manusia itu meninggal dunia, maka terputus lah amal perbuatannya kecuali dari tiga sumber, yaitu sedekah jariah (wakaf), ilmu pengetahuan yang bisa diambil manfaatnya, dan anak soleh yang mendoakannya.”
Berikut kami ingin memberikan penjelasan tentang pengertian wakaf menurut bahasa dan istilah. Bagi yang belum memahami, yuk simak untuk menambah pengetahuan.
Pengertian Wakaf menurut Bahasa dan Istilah
Pengertian wakaf menurut bahasa dan istilah seperti yang dilansir melalui buku Fiqih Wakaf karya Nurwan Darmawan, waqaf secara bahasa adalah al habs (menahan) dan at-tasbil (menyalurkan).
Sedangkan secara istilah wakaf berarti menahan suatu barang dan menyalurkan manfaatnya untuk tujuan mendekatkan diri kepada Allah.
Waqaf yang paling umum kita kenal adalah mewakafkan tanah untuk pembangunan bangunan yang digunakan bagi kepentingan umum seperti masjid, pondok pesantren, sekolah dan lainnya.
Namun saat ini penerapan wakaf sudah lebih luas, seperti wakaf pangan (pakan hewan ternak, sarana air, lahan pertanian), wakaf ekonomi (retail, saham), wakaf pendidikan, wakaf kesehatan dan lain sebagainya.
Hukum Wakaf dalam Agama Islam
Hukum wakaf adalah amalan sunnah yang apabila dikerjakan akan mendapatkan pahala. Hukum wakaf tercantum dalam firman Allah SWT Al Qur’an surat Yasin ayat 12, berbunyi:
Arab: اِنَّا نَحْنُ نُحْيِ الْمَوْتٰى وَنَكْتُبُ مَا قَدَّمُوْا وَاٰثَارَهُمْۗ وَكُلَّ شَيْءٍ اَحْصَيْنٰهُ فِيْٓ اِمَامٍ مُّبِيْنٍ
Artinya: Sungguh, Kamilah yang menghidupkan orang-orang yang mati, dan Kamilah yang mencatat apa yang telah mereka kerjakan dan bekas-bekas yang mereka (tinggalkan). Dan segala sesuatu Kami kumpulkan dalam Kitab yang jelas (Lauh Mahfuzh).
Syaikh Prof Dr Khalid bin Ali Al-Musyaiqih menyampaikan bahwa dari ayat tersebut, “Di antara bekas yang ditinggalkan oleh orang yang telah wafat adalah wakaf.”
Sehingga dapat dikatakan bahwa wakaf merupakan bentuk tolong-menolong dalam kebaikan dan ketakwaan.
Rukun dan Syarat Wakaf
Adapun berikut 4 rukun berwakaf, diantaranya:
- Orang yang berwakaf (al-waqif)
- Benda yang diwakafkan (al-mauquf)
- Orang yang menerima manfaat waqaf (al-mauquf ‘alaihi)
- Lafadz atau ikrar wakaf (sighah)
Dalam setiap rukun tersebut mempunyai syarat wakaf yang berbeda-beda, berikut penjelasannya:
- Orang yang berwakaf
Memiliki harta yang diwakafkan secara penuh, baligh, berakal dan mampu bertindak sesuai hukum (rasyid).
- Benda yang diwakafkan
Diketahui jumlahnya, barang berharga, dimiliki oleh orang yang berwakaf serta benda tidak melekat pada harta lain atau berdiri sendiri.
- Penerima manfaat wakaf
Merupakan orang muslim, telah merdeka dan kafir zimmi untuk tertentu. Sementara untuk tidak tertentu merupakan penerima yang harus menjadikan wakaf tersebut sebagai kebaikan agar dapat mendekatkan diri kepada Allah SWT. Dalam hal ini wakaf hanya ditujukan untuk kepentingan Islam saja.
- Mengucapkan ikrar wakaf
Syarat ikrar wakaf yaitu harus menunjukkan kekal (ta’bid), menjadi tidak sah apabila ucapan dengan batas tertentu. Ucapan tersebut harus dapat direalisasikan dan bersifat pasti serta tidak diikuti dengan syarat yang bisa membatalkan.
Demikian di atas telah kami berikan penjelasan mengenai pengertian wakaf menurut bahasa dan istilah. Penting untuk diketahui juga bahwa wakaf yang sudah sah berarti orang yang melakukan wakaf tidak dapat menarik kembali harta yang telah diwakafkan tersebut.
Yuk, ikutan wakaf. Semoga bisa menjadi amal jariyah bagi kita yang pahalanya tidak akan pernah terputus.
Donasi Sekarang