Perbedaan Wakaf dan Hadiah, Jangan Sampai Tertukar

Apa perbedaan wakaf dan hadiah? Tidak sedikit masyarakat yang masih bingung membedakan mana wakaf dan mana disebut hadiah biasa. Keduanya tentu memiliki pengertian dan tujuan yang berbeda. 

Sering kita mendengar ada orang yang menghadiahkan rumah untuk kerabatnya. Ada juga tetangga yang mewakafkan tanah untuk beramal. Keduanya sama-sama merupakan bentuk pemberian, lalu apa perbedaannya?

Nah, berikut kami akan membahas beberapa perbedaan wakaf dan hadiah. Yuk simak, jangan sampai tertukar dan salah mengartikan. 

Perbedaan Wakaf dan Hibah

Wakaf dan hadiah merupakan dua hal berbeda, baik secara definisi, maksud dan tujuannya. Untuk lebih jelasnya, berikut penjelasan lengkapnya:

A. Wakaf

Wakaf secara bahasa dan istilah berarti menahan. Wakaf didefinisikan sebagai menahan pokok (harta benda) dan mengalirkan manfaat-manfaatnya di jalan Allah. Berikut beberapa hal tentang wakaf:

  • Wakaf merupakan amalan untuk selamanya, artinya harta atau benda yang sudah diwakafkan tidak boleh diambil/diminta kembali. Misalnya, wakif yang mengatakan “aku mewakafkan tanah ini selama 2 tahun”, maka dianggap tidak sah.
  • Ikrar atau pernyataan wakaf yang sudah sah tidak boleh dicabut kembali
  • Sesuatu yang sudah sah diwakafkan maka akan menjadi milik Allah SWT, tidak boleh dipindahtangankan atau dijual kepada siapapun serta wajib untuk dilindungi. 
  • Wakaf harus dilakukan dan memiliki tujuan sesuai syariat agama Islam

B. Hadiah 

Hadiah adalah pemberian sesuatu, harta atau benda, milik seseorang kepada orang lain tanpa adanya harapan akan imbalan sebagai penghormatan atas suatu prestasi. Dalam Islam, hukum memberikan hadiah adalah boleh, karena merupakan salah satu yang berhubungan dengan sesama manusia. 

Hadiah boleh diberikan kepada siapapun tanpa ada ketentuan syarat sah layaknya wakaf. Asalkan dalam pemberian hadiah tersebut bertujuan untuk kebaikan, bukan karena adanya maksud tersembunyi. 

Hadiah juga tidak bersifat wajib, tidak ada syarat dan ketentuan siapa yang berhak memberi maupun menerima hadiah. Tidak ada batas minimal maupun maksimal jumlah hadiah yang diberikan kepada orang lain.

Kesimpulan 

Dari ulasan di atas, dapat disimpulkan bahwa 

Dari penjelasan diatas, dapat kita simpulkan bahwa ketiga istilah di atas memang memiliki pengertian yang sama yaitu memberikan sesuatu kepada orang lain. Perbedaannya adalah bahwa wakaf dan hibah memiliki syarat tertentu yang harus dipenuhi. Serta, keduanya memiliki sifat wajib ketika telah diberikan.

Sedangkan untuk hadiah hanyalah suatu preferensi yang bisa dilakukan maupun tidak dilakukan. Karena hadiah merupakan suatu hal yang diberikan sebagai suatu penghormatan kepada orang lain. Untuk itu, anda harus benar – benar mengetahui perbedaan ketiga istilah tersebut untuk melakukannya.

Demikian pembahasan mengenai Perbedaan wakaf, hibah dan hadiah. Semoga postingan ini bisa bermanfaat dan bisa diaplikasikan dalam kehidupan sehari-hari untuk selalu berbagi terhadap sesama.

 

Scroll to Top
Scroll to Top