Ada beberapa pertanyaan tentang wakaf yang masih sering dipertanyakan oleh masyarakat. Seperti, perbedaan wakaf dan sedekah, syarat wakaf, dan hal-hal lain yang berkaitan dengan penggunaan atau pemanfaatan wakaf.
Nah, berikut kami ingin memberikan sedikit penjelasan mengenai beberapa pertanyaan umum seputar wakaf yang paling sering ditanyakan. Yuk, simak!
Pertanyaan Pengertian Wakaf
Menurut Badan Wakaf Indonesia (BWI), wakaf didefinisikan sebagai perbuatan hukum wakif yang bertujuan memisahkan atau menyerahkan sebagian harta benda untuk dimanfaatkan selamanya maupun dalam jangka waktu tertentu.
Dalam pemanfaatan harta atau benda wakaf tersebut harus sesuai dengan ketentuan dan koridor yang telah ditetapkan dalam syariat Islam. Misalnya wakaf untuk pembangunan sekolah, masjid, madrasah maupun kemanfaatan lainnya.
Pertanyaan Syarat & Ketentuan Wakaf
Wakaf telah dimanfaatkan di berbagai negara dan dimaksimalkan untuk membantu semua kalangan mulai dari anak-anak hingga orang dewasa. Wakaf juga dapat ditujukan untuk memperbaiki perekonomian suatu negara, misalnya negara dalam masyarakat yang membutuhkan uluran tangan dari negara lain.
Adapun 4 syarat wakaf diantaranya: pemberi wakaf (wakif), harta/benda yang diwakafkan (mauquf), penerima manfaat (mauquf Alaih) dan Akad (Sighot). Lebih lengkap mengenai penjelasan syarat dan ketentuan wakaf bisa baca disini.
Pertanyaan Siapakah yang Wajib Berwakaf
Pertanyaan tentang wakaf lainnya yakni siapa yang wajib berwakaf? Wakaf merupakan salah satu amalan sunnah sehingga tidak diwajibkan layaknya dengan zakat yang wajib dikeluarkan.
Wakaf juga tidak diwajibkan pada orang mampu atau kaya karena dalam indikator persyaratannya tidak mewajibkan pewakaf adalah orang kaya. Dengan kata lain, ibadah ini dapat dilakukan oleh siapa saja dan berapapun usianya (sudah baligh). Dalam berwakaf juga tidak diharuskan berkaitan dengan 3M saja (makam, masjid, madrasah).
Di masa modern ini pengelolaan wakaf lebih dipermudah, karena yang paling penting memiliki niat untuk berwakaf. Harta atau benda yang diwakafkan juga tidak selalu menjadi milik nadzir selamanya karena ada program wakaf sementara melalui akad.
Pertanyaan Tentang Perbedaan Wakaf, Infaq, Sedekah dan Hibah
Tidak sedikit masyarakat muslim yang masih bingung dengan perbedaan antara wakaf, sedekah, infaq dan hibah. Berikut masing-masing penjelasannya:
- Wakaf: memisahkan atau menyerahkan harta benda guna dimanfaatkan dalam jangka waktu tertentu maupun selamanya untuk kesejahteraan umum.
- Sedekah: segala jenis bantuan untuk orang lain baik harta maupun benda yang dilakukan secara bebas, kapanpun dan siapapun. Dalam hadis, segala jenis kebaikan juga termasuk sedekah.
- Infaq: pemberian dalam rangka menunaikan kepentingan atau hajat tertentu, misalnya memberi gaji pegawai, memberi uang belanja untuk istri dan sejenisnya.
- Hibah: pemberian hadiah secara sukarela kepada orang lain
Beberapa alasan mencolok mengapa wakaf menjadi ibadah yang istimewa di antaranya sebagai berikut:
– Terus menerus merasakan manfaatnya
Misalnya wakaf yang diperuntukkan guna pembangunan sekolah atau pondok pesantren maka manfaatnya bisa terus dirasakan hingga kapanpun.
– Pahala terus mengalir
Wakaf yang dikeluarkan dengan niat untuk mendekatkan diri kepada Allah maka mendapatkan pahala yang terus-menerus mengalir dan tidak terputus walaupun pewakaf telah meninggal dunia. Misalnya ketika Anda mewakafkan tanah guna pembangunan masjid maka selama masih dimanfaatkan untuk beribadah, pahalanya akan terus mengalir.
Pertanyaan Tentang Wakaf Produktif
Wakaf produktif merupakan istilah dalam pengelolaan wakaf melalui skema harta wakaf yang menghasilkan surplus berkelanjutan sehingga dapat diberikan kepada penerima manfaat.
Sebagai contoh, salah satu sahabat nabi melakukan wakaf Kebun Subur di Khaibar. Kebun tersebut dikelola dan hasilnya diberikan bagi untuk kepentingan umat.
Pertanyaan Tentang Menjual Harta yang Diwakafkan
Bolehkah menjual harta atau benda yang diwakafkan? Pertanyaan tentang wakaf yang satu ini memang cukup sering dipertanyakan.
Wakaf adalah harta yang dikeluarkan oleh umat muslim yang mana tidak boleh berkurang dan hanya boleh diambil manfaatnya saja.
Hukum wakaf adalah tetap sehingga dalam pemanfaatannya harus sesuai dengan wakif, tidak boleh diwariskan, tidak boleh diperjualbelikan serta tidak boleh ditransaksikan yang dapat menghilangkan hakikat dari wakaf tersebut.
Lalu bagaimana apabila harta atau benda yang diwakafkan tidak dapat dimanfaatkan kembali?
Mengenai pertanyaan tentang wakaf tersebut, menurut Mausu’ah Fiqhil Islami menjelaskan bahwa apabila harta atau benda wakaf terhenti pemanfaatannya karena rusak atau suatu hal lainnya maka boleh untuk menjualnya lalu digantikan dengan yang sepadan atau lebih baik.