Wakif merupakan sebutan bagi orang yang mewakafkan hartanya. Wakif juga termasuk ke dalam salah satu rukun wakaf yang memegang peranan penting sebagai subjek wakaf.
Dalam hal tersebut, wakif mempunyai otoritas penuh terhadap harta atau benda yang ingin diwakafkannya. Sehingga tidak ada unsur paksaan bagi wakif dalam berwakaf.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 mengenai wakaf, yang disebut sebagai wakif meliputi perorangan, organisasi atau badan hukum dari warga negara Indonesia maupun warga negara asing.
Untuk wakif perorangan disyaratkan mempunyai kecakapan hukum dalam membelanjakan hartanya seperti yang tertuang dari Fiqh Wakaf Kementerian Agama.
Berikut beberapa kriteria orang yang dapat memwakafkan harta atau bendanya:
- Merdeka
Wakaf berarti menggugurkan hak milik dengan cara memberikan hak milik tersebut kepada orang lain. Sehingga, orang yang berwakaf harus mempunyai kemampuan untuk melakukan tabarru’ atau menyerahkan hak milik tanpa pertimbangan materiil.
Budak atau hamba sahaya tidak mempunyai keabsahan untuk berwakaf. Namun fuqaha bersepakat bahwa hamba sahaya yang ingin berwakaf bisa menjadi sah asalkan mendapatkan izin dari sang pemiliknya.
- Berakal sehat
Berwakaf diperbolehkan bagi yang berakal sehat dan mempunyai kemampuan untuk melakukan akad wakaf.
- Dewasa (baliqh)
Wakif harus sudah dewasa dan baligh sehingga mempunyai kecakapan untuk melakukan akad dan menggugurkan hak milik atas harta atau benda yang diwakafkan tersebut.
- Tidak berada dibawah pengampunan
Seseorang yang berada dibawah pengampunan memiliki sifat boros atau Lala yang dianggap tidak mampu untuk tabarru’. Namun menurut istihsan, wakaf dari orang yang dibawah pengampunan terhadap dirinya sendiri selama hidupnya maka hukumnya sah.
Berikut dalil yang mensyariatkan amalan wakaf berdasarkan ayat Alquran:
“Kamu tidak akan memperoleh kebajikan, sebelum kamu menginfakkan sebagian harta yang kamu cintai. Dan apa pun yang kamu infakkan, tentang hal itu sungguh, Allah Maha Mengetahui.” (QS Ali Imran: 92).
Wakaf merupakan salah satu amalan jariyah yang pahalanya terus mengalir hingga hari kiamat bahkan meskipun wakif sudah meninggal dunia.
Dengan berwakaf, kita tidak hanya mengumpulkan pahala dan mencari Ridha Allah saja, tapi juga membantu orang lain yang membutuhkan dan meringankan beban mereka.
Wakaf juga tidak hanya sebatas tanah atau bangunan saja, saat ini waqaf sudah lebih variatif seperti wakaf tunai, wakaf sumur, wakaf pendidikan dan lain sebagainya.