Wakaf dalam Islam

Wakaf dalam Islam

Wakaf dalam Islam merupakan salah satu amalan sedekah jariyah yang pahalanya selalu mengalir. Berbeda dari sedekah, wakaf dikelola dan dimanfaatkan jangka panjang sehingga wakaf akan terus mendapatkan pahala meskipun sudah meninggal dunia.

Secara bahasa wakaf berasal dari bahasa Arab yaitu “waqfun” yang berarti berhenti atau menahan. Wakaf dalam fiqh Islam dimaknai sebagai upaya menahan sesuatu yang dimiliki untuk dipindahkan haknya menjadi milik umum dan diperuntukkan bagi masyarakat.

Seperti yang sering dilakukan oleh Rasulullah SAW pada masa dulu dimana beliau mengajak sahabat dan umatnya untuk melakukan wakaf dan sedekah. Dalam riwayat dari Abu Hurairah r.a, Rasulullah SAW bersabda:

Setiap ruas tulang manusia harus disedakahi setiap hari di saat terbitnya Matahari: berbuat adil terhadap dua orang (mendamaikan) adalah sedekah; menolong seseorang naik kendaraannya, membimbingnya, dan mengangkat barang bawaannya adalah sedekah, ucapan yang baik adalah sedekah; berkata yang baik juga termasuk sedekah. Begitu pula setiap langkah berjalan untuk menunaikan sholat adalah sedekah. Serta menyingkirkan suatu rintangan dari jalan adalah sedekah.” (HR. Bukhari dan Muslim).

Pengelolaan Wakaf Sesuai dengan Syariat Islam

tatlerasia.com

Pengelolaan wakaf harus sesuai dengan ikrar wakaf yang diucapkan. Itulah mengapa pengurus wakaf harus menjaga amanah sesuai dalam fiqih wakaf.

Harta atau benda yang diwakafkan tidak boleh dihibahkan, diperjualbelikan maupun diwariskan. Dalam kegiatannya juga harus memenuhi beberapa rukun, antara lain wakif sebagai orang yang berwakaf, maukuf alaihi sebagai yang diwakafkan, maukuf bih sebagai penerima wakaf dan ijab kabul atau ikrar wakaf.

Seruan untuk berwakaf merupakan salah satu bentuk ajakan dalam kebaikan yang relevan dengan hadis nabi Muhammad SAW dan ajaran Al-Qur’an. Namun yang perlu menjadi perhatian adalah bagaimana mengelola dan mendistribusikan harta wakaf tersebut secara benar dan hak.

Azab Allah akan menimpa bagi setiap pengelola yang menghimpun dana wakaf namun tidak diperuntukkan sebagaimana mestinya atau disalahgunakan. Seperti dalam firman Allah berikut ini:

Artinya: Barangsiapa yang mengerjakan kebaikan seberat dzarrahpun, niscaya dia akan melihat (balasan)nya. Dan Dan barangsiapa yang mengerjakan kejahatan sebesar dzarrahpun, niscaya dia akan melihat (balasan)nya pula (QS. Az-Zalzalah: 7-8).

Wakaf adalah salah satu ajaran Islam yang sangat dimuliakan oleh Allah SWT. Mengajak orang lain untuk berwakaf sama halnya dengan mengajak mereka untuk berbuat baik dijalan Allah.

 

Bagikan:

Facebook
Twitter
Pinterest
LinkedIn
WhatsApp
Scroll to Top