Membicarakan tentang wakaf produktif memang tidak terlepas dari kisah-kisah para nabi dan sahabatnya. Pengorbanan dan semangat beramal di zaman nabi memang tidak perlu diragukan lagi.
Sahabat Rasulullah SAW tidak pernah ragu untuk menafkahkan hartanya di jalan Allah SWT. Seperti salah satunya yang dilakukan oleh Umar bin Khattab yang diketahui sebagai orang yang melaksanakan wakaf pertama kali.
Bagaimana kisah wakaf produktif Umar bin Khattab? Yuk simak ceritanya di sini.
Kisah Wakaf Produktif Umar bin Khattab di Khaibar
Kisah tentang wakaf produktif dari Umar bin Khattab di Khaibar diriwayatkan oleh Ibnu Umar ra, bahwasanya ia berkata: “Bahwa sahabat Umar ra, memperoleh sebidang tanah di Khaibar, kemudian Umar ra, menghadap Rasulullah SAW untuk meminta petunjuk”.
Umar bin Khattab lalu berkata:
“Wahai Rasulullah SAW, aku mendapat sebidang tanah di Khaibar, aku tidak pernah mendapatkan harta yang menyenangkan hatiku sebelumnya seperti ini, maka apa yang engkau perintahkan kepadaku (atas harta ini)?”.
Rasulullah SAW bersabda:
“Jika kamu berkenan, tahanlah pokoknya dan sedekahkan (hasilnya), tidak dijual, tidak dihibahkan, dan tidak diwariskan. Ibnu Umar berkata: “Umar menyedekahkannya (hasil pengelolaan tanah) kepada orang-orang fakir, kaum kerabat, hamba sahaya, sabilillah Ibnu sabil, dan tamu, dan tidak dilarang bagi yang mengelola (nazhir) wakaf makan dari hasilnya dengan cara yang baik (sepantasnya) atau memberi makan orang lain dengan tidak bermaksud menumpuk harta.”
Peristiwa tersebut terjadi pada tahun ke-7 Hijriyah setelah adanya pembebasan tanah khaibar. Umar bin Khattab juga mencatat wakafnya dalam akta wakaf ketika ia menjadi khalifah dengan disaksikan oleh para saksi serta mengumumkannya.
Sejak saat itulah banyak sahabat dan keluarga nabi yang juga mewakafkan tanah serta perkebunan. Banyak diantaranya yang berwakaf untuk keluarga maupun kerabat sehingga muncul wakaf keluarga (wakaf ahli atau dzurri).
Wakaf yang telah dilakukan oleh Umar bin Khattab tersebut kemudian diikuti oleh Abu Thalhah yang ingin mewakafkan kebun kesayangannya, kebun Bairuha.
Kemudian disusul oleh sahabat-sahabat nabi lainnya seperti Abu Bakar yang berwakaf tanah di Mekah untuk keturunannya, Utsman bin Affan yang menyedekahkan hartanya di Khaibar, Ali bin Abi Tholib berwakaf tanah subur, Muadz bin Jabal berwakaf rumah yang disebut “Dar al-Anshar” dan masih banyak lainnya.
Dari kisah Umar bin Khattab tersebut, beliau melakukan jenis wakaf produktif. Karena tanah yang diwakafkan tersebut tidak berubah pokoknya dan semakin bertambah nilainya.
Tanah yang diwakafkan tersebut juga diperuntukkan sebagai area perkebunan sehingga hasilnya dapat dimanfaatkan dan disedekahkan. Manfaat dari wakaf produktif seperti ini tentunya akan terus berkembang dan meluas.
Yuk ikut wakaf produktif. Tidak harus memiliki tanah atau harta berlimpah untuk berwakaf. Dengan donasi mulai dari Rp 10.000 saja Anda sudah bisa ikut program Wakaf Sumur untuk membantu masyarakat yang tinggal di daerah kekeringan.