Mengenal Wakaf Uang, Dasar Hukum & Tata Cara Pelaksanaannya

Apakah Anda mempunyai rencana untuk melakukan wakaf uang

Wakaf merupakan proses penyerahan harta atau benda seseorang berdasarkan Syariah Islam untuk dimanfaatkan bagi kepentingan umum. Harta yang diwakafkan tersebut dapat berupa tanah atau bangunan, tapi juga bisa dilakukan dalam bentuk uang.

Wakaf uang telah dipraktekkan sejak abad ke-15 hijriah, bahkan di Indonesia telah dikenalkan oleh Presiden Jokowi melalui Gerakan Nasional Wakaf Uang (GNWU). 

Jenis wakaf ini juga telah mendapatkan persetujuan dari MUI (Majelis Ulama Indonesia) yang dijalankan sesuai dengan prinsip syariah. Berikut kami ingin memberikan penjelasan lebih lanjut tentang wakaf uang.

Pengertian Wakaf Uang

Wakaf uang merupakan penyerahan sejumlah uang tunai kepada penerima, baik perseorangan, kelompok, lembaga maupun badan hukum yang bertujuan untuk disalurkan sesuai syariat Islam. Dalam wakaf ini juga termasuk surat-surat berharga yang mempunyai nilai tinggi.

Dasar Hukum Wakaf Uang

Anda tidak perlu khawatir, wakaf berupa uang saat ini sudah mempunyai dasar hukum yang resmi sesuai peraturan di Indonesia. Berikut ada 2 dasar hukumnya:

  • Fatwa MUI

Fatwa mengenai wakaf uang telah dikeluarkan sejak 11 Mei 2002 yang juga menjelaskan tentang penggunaan dana tersebut sesuai Syariah Islam. Dalam fatwa juga menegaskan bahwa wakaf uang adalah jawaz atau diperbolehkan.

Dalam pengelolaannya harus tetap menjaga kelestarian manfaat, tidak boleh jujur tanda panah tidak boleh dilimpahkan maupun diwariskan.

  • Undang Undang Nomor 41 Tahun 2004

Menerangkan bahwa wakaf terdiri dari benda bergerak dan tidak bergerak. Dalam hal ini, wakaf uang termasuk wakaf benda bergerak.

Tata Cara Wakaf Uang

Dilihat dari tata cara pelaksanaannya, wakaf ini memang dinilai lebih mudah dan praktis. Untuk melakukan wakaf ini bisa melalui situs resmi Badan Wakaf Indonesia (BWI). 

Biasanya ada ketentuan mengenai nominal terkecil dana yang dapat diwakafkan. Disarankan untuk menghubungi pihak BWI terlebih dahulu sebelum transfer jika ingin mendapatkan informasi yang lebih jelas mengenai tata cara pelaksanaannya.

Setiap wakif atau orang yang mewakafkan hartanya akan mendapatkan sertifikat wakaf sebagai bentuk apresiasi sesuai prosedur yang telah terpenuhi.

Jangan khawatir, BWI merupakan badan pengelola wakaf resmi di Indonesia sehingga pengelolaan uangnya diawasi oleh Kementerian Agama dan disalurkan berdasarkan syariat Islam. 

Alternatif Cara Wakaf Uang

Dewasa ini wakaf memang dapat dilakukan dengan lebih fleksibel, tapi tetap memperhatikan nilai-nilai islamiyah. Bagi Anda yang ingin berwakaf dengan nominal berapa pun bisa melalui Sedekah Air.

Sedekah Air membantu menyalurkan dana yang Anda wakafkan untuk kepentingan umat yakni melalui pengadaan sumur wakaf. Mengingat saat ini masih banyak daerah-daerah di Indonesia yang mengalami krisis air bersih sehingga perlu mendapatkan bantuan pengadaan sumber air.

Hingga saat ini, Alhamdulillah Sedekah Air telah membantu puluhan desa di Indonesia yang kesulitan memperoleh air bersih untuk kebutuhan sehari-hari. 

Yuk, bantu alirkan air untuk warga yang membutuhkan. InsyaAllah bisa menjadi amal jariyah yang terus mengalir sepanjang masa. 

Wakaf Sekarang

 

Scroll to Top