Pemanfaatan Harta Wakaf

Prinsip Pemanfaatan Harta Wakaf

Wakaf merupakan salah satu amalan sedekah yang menjadi bukti bahwa Islam merupakan agama yang sangat menganjurkan kegiatan berbagi dan kemanusiaan. Melalui pemanfaatan harta wakaf diharapkan dapat menjadi upaya ntuk meningkatkan kemakmuran dan maslahat umat.

Dulunya, objek wakaf berupa tanah atau bangunan. Namun saat ini sudah berkembang lebih variatif dimana umat muslim dapat berwakaf dalam bentuk uang tunai, wakaf pendidikan, wakaf sumur dan jenis wakaf lainnya.

Apapun objeknya, wakaf dimaksudkan agar dapat memberikan manfaat jangka panjang untuk kepentingan umat. Inilah yang menjadi unsur pembeda antara wakaf dengan sedekah pada umumnya.

Mari kita pelajari lebih dalam tentang esensi prinsip pemanfaatan harta wakaf berdasarkan syariat Islam.

Prinsip Utama Pemanfaatan Harta Wakaf

Wakaf berdasarkan fikih Islami diartikan sebagai “menahan suatu benda sehingga memungkinkan untuk diambil manfaatnya dengan masih tetap zat (materi) bencanya”.

Melalui makna tersebut didapati dua prinsip utama pemanfaatan harta wakaf, berikut diantaranya:

  1. Dijaga Keberadaan, Kelestarian dan Keselamatannya

Seorang wakif yang telah memwakafkan hartanya maka kepemilikan harta tersebut menjadi hak Allah. Itu artinya, harta wakaf tidak boleh dipindahtangankan, berkurang maupun menghilang manfaatnya.

Diperlukan kesungguhan untuk menjaga dan melestarikan harta wakaf etrsebut sebagai yang tertuang dalam hadits Ibnu Umar Radhiyallahu ‘anhuma, “harta yang telah diwakafkan tidak boleh dijual, diwariskan dan dihibahkan”.

Meskipun begitu, kepemilikan dan pengelolaan harta wakaf harus jelas agar tidak menimbulkan konflik. Untuk menghindari hal tersebut maka bisa dibuatkan sertifikat.

  1. Dimanfaatkan dengan Optimal

Dalam pemanfaatan harta wakaf umumnya sesuai dengan keinginan dari pihak pewakaf. Namun jika pewakaf menyerahkan pengelolaan dan pemanfaatannya kepada pengelola wakaf juga tidak masalah.

Yang paling penting dalam pemanfaatan wakaf adalah memegang prinsip untuk menjaga keberadaan, kelestarian dan keselamatan harta wakaf.

Seandainya permintaan wakif tidak sesuai dengan kebutuhan mendesak umat dan jika tetap dilaksanakan justru akan mengurangi esensi dari wakaf itu sendiri, maka boleh dilakukan perubahan agar mendapatkan manfaat yang lebih optimal dan besar.

Sebagai contoh apabil wakif menginginkan tanah wakaf untuk membangun masjid, sementara umat telah memiliki masjid maka pemanfaatannya dapat diubah agar tidak terjadi pemborosan dan berkurang nilainya.

Seperti firman Allah SWT dalam Al-Quran Al-Isra 26-27, “… Dan janganlah kamu menghambur-hamburkan hartamu secara boros. Sesungguhnya pemboros itu adalah saudara syaitan dan syaitan sangat ingkar terhadap Tuhannya”

Perubahan pemanfaatan harta wakaf juga diperbolehkan dalam kondisi darurat. Misalnya dengan menyesuaikan kondisi untuk menjaga kemaslahatan umat seperti fasilitas kesehatan, sumber mata air (wakaf sumur), dan lain sebagainya.

Dari penjelasan di atas dapat disimpulkan bahwa pemanfaatan harta wakaf harus secara bersungguh-sungguh agar sesuai dengan aturan syariah.

Bagikan:

Facebook
Twitter
Pinterest
LinkedIn
WhatsApp
Scroll to Top