Wakaf Benda Bergerak adalah

Apa Itu Wakaf Benda Bergerak?

Dalam ajaran islam kita mengenal tentang wakaf benda bergerak. Apa itu? Wakaf sendiri merupakan perbuatan hukum dari seseorang, kelompok maupun lembaga yang memisahkan sebagian harta miliknya untuk digunakan selamanya guna kepentingan umum sesuai syariat Islam.

Sebagian besar masyarakat mungkin memahami wakaf berupa bangunan atau tanah. Namun dalam praktiknya objek wakaf lebih variatif, salah satunya jenis wakaf benda bergerak. 

Memahami tentang Wakaf Benda Bergerak

Berdasarkan perspektif hukum Islam, benda yang dapat diwakafkan tergolong menjadi dua, yakni benda bergerak dan tidak bergerak. Keduanya merupakan tindakan wakaf yang sah serta diatur dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf.

Dikatakan sebagai wakaf benda bergerak karena harta benda yang diwakafkan tersebut tidak habis meskipun telah dikonsumsi. Cara berwakaf ini memang belum begitu populer di Indonesia dibandingkan wakaf benda tidak bergerak seperti bangunan dan tanah.

Dalam penerapannya, wakaf benda bergerak harus dikelola secara produktif agar memberikan manfaat yang berkelanjutan bagi penerimanya. Sehingga wakaf tidak hanya bersifat konsumtif semata, tapi harus memberikan manfaat secara terus menerus layaknya wakaf benda tidak bergerak yang tidak habis masa pakainya.

Adapun berikut ini beberapa jenis benda bergerak yang bisa diwakafkan dan bernilai sah sesuai peraturan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 pasal 16 ayat 3:

  • Uang
  • Logam Mulia
  • Surat Berharga
  • Kendaraan
  • Hak atas Kekayaan Intelektual
  • Hak Sewa

Wakaf benda bergerak berupa uang saat ini tengah populer di Indonesia. Tata caranya juga tidak jauh berbeda, yakni wakif mendonasikan sejumlah harta berupa uang yang kemudian dikelola oleh nazhir untuk memberikan manfaat bagi penerimanya.

Wakif diperbolehkan dalam menentukan sendiri harta wakaf tersebut diperuntukkan untuk hal apa saja melalui ikrar wakaf. Namun pada prakteknya memang lebih banyak menyerahkan pengelolaan harta wakaf kepada Nazhir serta tidak ada ketentuan nominal uang yang harus diwakafkan.

Cara wakaf seperti ini tentunya lebih fleksibel karena tidak harus menunggu kaya atau memiliki banyak harta jika ingin berwakaf. Yuk, ikut berwakaf. 

Wakaf Sumur

Bagikan:

Facebook
Twitter
Pinterest
LinkedIn
WhatsApp
Scroll to Top