Badan Wakaf Indonesia

Badan Wakaf Indonesia (BWI) merupakan lembaga negara independen yang mengelola tentang wakaf berdasarkan peraturan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004. Tujuan pembentukan badan ini yakni dalam rangka memajukan serta mengembangkan kegiatan perwakafan di Indonesia.

Profil Badan Wakaf Indonesia (BWI)

Pembentukan BWI tidak bermaksud untuk mengambil alih aset aset yang selama ini telah dikelola oleh pengelola aset wakaf atau nazhir. 

Melainkan dihadirkan guna melakukan pembinaan terhadap nazhir agar aset wakaf di Indonesia dapat dikelola lebih produktif dan lebih baik sehingga manfaatnya dapat dirasakan oleh masyarakat luas, baik dalam bentuk pemberdayaan ekonomi, pelayanan sosial, maupun pembangunan infrastruktur publik.

Saat ini, Badan wakaf Indonesia berkedudukan di ibukota Negara serta memiliki kantor perwakilan di Provinsi, Kabupaten dan kota sesuai kebutuhan. Anggotanya diangkat dan diberhentikan langsung oleh Presiden dengan masa jabatan 3 tahun, serta dapat diangkat kembali untuk satu kali masa jabatan.

Jumlah anggota Badan Wakaf Indonesia yakni 20 hingga 30 orang yang berasal dari masyarakat. Anggota periode pertama diusulkan oleh Menteri Agama kepada presiden sementara periode berikutnya diusulkan oleh Panitia Seleksi yang dibentuk oleh BWI. Anggota perwakilannya diangkat dan diberhentikan oleh BWI sendiri. 

Struktur kepengurusan yang terdiri atas Badan Pelaksana dan Dewan Pertimbangan di mana masing-masing dipimpin oleh seorang ketua yang dipilih langsung dari para anggota. Dewan Pertimbangan berperan sebagai unsur pengawas sedangkan Badan pelaksanaan sebagai unsur pelaksana tugas. 

Tugas dan Wewenang Badan Wakaf Indonesia

Tugas dan wewenang BWI tercantum dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 pasal 49 ayat 1, yakni menyebutkan bahwa:

  • Melakukan pembinaan terhadap nazhir dalam mengembangkan dan mengelola harta/benda wakaf.
  • Melakukan pengembangan dan pengelolaan harta/benda wakaf berskala nasional maupun internasional.
  • Menghentikan dan mengganti Nazir
  • Memberikan persetujuan terhadap perubahan peruntukan dan status harta/benda wakaf.
  • Memberikan pertimbangan dan saran kepada pemerintah penyusunan kebijakan bidang perwakafan.
  • Memberikan persetujuan terkait penukaran harta/benda wakaf

 

Scroll to Top