Pemanfaatan Harta Wakaf

Bolehkah Mengganti Aset Wakaf?

Tidak sedikit yang bertanya-tanya apakah kita boleh mengganti aset wakaf? 

Wakaf dapat diberikan dalam bentuk properti, tanah, hewan ternak maupun bentuk aset lainnya. Seiring berjalannya waktu, pemanfaatan harta wakaf tersebut bisa mengalami perubahan baik sengaja maupun tidak 

Secara fiqih, harta benda yang telah diwakafkan tidak boleh dijual, ditukar, disita, diwariskan, dihibahkan maupun dialihkan dalam bentuk lainnya baik pada aset bergerak maupun tidak bergerak.

Sementara ada perbedaan pendapat dari para ulama mengenai apakah boleh suatu aset wakaf diganti dengan barang lainnya yang bernilai sama atau dengan pemanfaatan yang sama seperti sebelumnya. Beberapa ulama memperbolehkan, tapi ada juga yang melarang kebijakan tersebut.

Mengenai hukum penggantian aset wakaf, beberapa ulama memberikan keterangan melalui dua istilah yaitu Ibdal dan Istibdal. 

Ibdal merupakan tindakan menjual aset wakaf untuk pembelian barang atau objek lain sebagai penggantinya, sedangkan Istibdal menggunakan barang lain sebagai pengganti dari harta wakaf sebelumnya.

Mazhab Imam Syafi’i, Imam Ahmad bin Hambal, Imam Maliki, dan Imam Hanafi memiliki pendapat berbeda terkait hukum mengganti aset wakaf. Bagaimana pandangan dari 4 mazhab tersebut?

Berdasarkan Mazhab Syafi’i dan dan Maliki, mengganti harta benda atau aset yang telah diwakafkan hukumnya tidak diperbolehkan atau dilarang.

Akan tetapi ulama dalam Mazhab Syafi’i mempunyai perbedaan pendapat yang menyangkut aset wakaf berupa makhluk hidup seperti hewan ternak, tumbuhan, dan sebagainya. 

Ada ulama yang tidak memperbolehkan untuk mengganti aset wakaf tersebut, tapi beberapa juga ada yang memperbolehkan dengan syarat karena hewan ternak mati atau tumbuhan yang rusak yang kemudian diganti sesuai dengan peruntukannya.

Sedangkan dalam pandangan mazhab Imam Ahmad bin Hambal dan Imam Hanafi, keduanya lebih toleran dan fleksibel terkait hal tersebut. 

Namun mazhab Hanafi mempunyai beberapa ketentuan terkait penggantian aset wakaf diantaranya:

  • Dalam penggantian aset wakaf tidak boleh ada unsur penipuan baik yang dilakukan oleh nazhir maupun pihak lainnya
  • Nazir tidak diperbolehkan mengganti harta wakaf tanpa adanya legalitas yang sah
  • Barang pengganti aset wakaf berupa aset yang tak bergerak
  • Apabila aset wakaf berupa properti seperti rumah maka barang penggantinya juga harus rumah yang masih berada di wilayah sama dengan properti sebelumnya

Dari penjelasan diatas dapat disimpulkan bahwa mengganti aset wakaf hukumnya bisa diperbolehkan maupun tidak diperbolehkan, tergantung menganut pandangan yang mana.

Namun, sebaiknya dalam pengelolaan harta benda wakaf diserahkan kepada Nazir yang berkompeten untuk menjaga aset tersebut secara utuh dan menjaga kebermanfaatannya. Sehingga dapat meminimalisir upaya mengganti aset wakaf dan menimbulkan pro kontra, bahkan kesalahpahaman.

Sumber: Badan Wakaf Indonesia

 

Bagikan:

Facebook
Twitter
Pinterest
LinkedIn
WhatsApp
Scroll to Top