www.rachelbeohm.com

Fakta Wakaf di Indonesia

Sejauh ini, konsep wakaf di Indonesia dibangun dengan paradigma bahwa harta wakaf diperuntukkan dalam pembangunan masjid dan aktivitas ibadah lainnya. Dalam praktiknya memang belum bisa berpengaruh besar terhadap kemajuan sosial dan ekonomi masyarakat.

Hampir 68% tanah wakaf di tanah air digunakan untuk pembangunan masjid, kemudian sisanya untuk pendidikan, kuburan dan hal lainnya (Waqafpro99, 2011).

Sehingga cukup disayangkan apabila tanah wakaf belum digunakan untuk tujuan yang produktif. Bahkan tidak sedikit tanah yang masih menganggur tanpa kejelasan peruntukannya untuk apa.

Maka perlu adanya lembaga yang dapat mempelopori konsep wakaf berbasis pengembangan bisnis produktif. Nantinya keuntungan dari pengelolaan tersebut dapat dimanfaatkan untuk keperluan konsumtif masyarakat yang kurang mampu.

Merubah Mindset tentang Wakaf

Faktanya memang literasi masyarakat terkait wakaf masih sangat kurang. Masyarakat menganggap bahwa wakaf harus berupa tanah atau harta dalam jumlah yang banyak.

Padahal tidak, saat ini sudah banyak lembaga atau yayasan yang yang mewadahi masyarakat untuk berwakaf dengan nilai yang tidak besar. Bahkan hanya dengan Rp 10.000 saja, masyarakat sudah bisa memiliki komitmen untuk berwakaf.

Menggunakan sistem patungan, dana yang terkumpul tersebut nantinya akan dimanfaatkan untuk program wakaf. Misalnya wakaf sumur untuk daerah-daerah kekeringan di tanah air.

Cara pengelolaan dana wakaf seperti ini tentunya lebih produktif karena sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan dapat dimanfaatkan secara terus-menerus. Apalagi di Indonesia memang masih banyak desa-desa yang mengalami krisis air bersih, terutama ketika musim kemarau tiba.

Tidak sedikit juga sekolah dan pondok pesantren yang harus menempuh jarak jauh untuk mendapatkan air guna kebutuhan sehari-hari para santri dan pengurusnya.

Harta Tidak Dibawa Mati, Yuk Wakaf!

Berapa banyak pun harta yang kita miliki saat ini hanya bersifat sementara dan tidak akan kita bahwa sampai akhir. Harta hanya membuat bahagia sementara, maka sebaiknya dimanfaatkan untuk kemaslahatan bersama dan membantu mereka yang membutuhkan.

Seperti yang diterangkan dalam hadits riwayat Muslim:

“Bukankah harta itu hanyalah tiga : yang ia makan dan akan sirna, yang ia kenakan dan akan usang, yang ia beri yang sebenarnya harta yang ia kumpulkan. Harta selain itu, akan sirna dan diberi pada orang-orang yang ia tinggalkan.”

Salah satu amalan yang dapat dilakukan untuk memanfaatkan harta demi kemaslahatan umat dalam jangka waktu panjang yakni dengan berwakaf. Wakaf ibarat seperti ibadah jangka panjang yang aliran pahalanya masih dapat kita peroleh meskipun sudah meninggal dunia.

Yuk, jadi bagian dari program wakaf sumur untuk desa-desa kekeringan di Indonesia.

Wakaf Sumur

Bagikan:

Facebook
Twitter
Pinterest
LinkedIn
WhatsApp
Scroll to Top