Kisah Wakaf Sumur Utsman bin Affan

Hukum Mengambil Kembali Harta yang Sudah Diwakafkan

Bagaimana hukum ketika mengambil kembali harta yang sudah diwakafkan? 

Wakaf diartikan menyerahkan suatu hak milik kepada seseorang atau badan pengelola yang kemudian diperuntukkan untuk memberikan manfaat kepada penerimanya.

Objek wakaf sendiri sudah bervariasi, tidak hanya tanah atau bangunan saja. Seseorang bisa berwakaf dalam bentuk tunai yakni berupa uang yang kemudian dikelola untuk kemaslahatan umat.

Sebagai salah satu amal jariyah, wakaf bukan hal yang asing lagi bagi masyarakat Indonesia. Namun apakah Anda sudah tahu bagaimana hukum ketika mengambil kembali harta yang sudah diwakafkan? Simak penjelasannya di sini.

Bagaimana Hukum Mengambil Kembali Harta yang Telah Diwakafkan?

Orang yang berwakaf akan mendapatkan pahala yang terus mengalir. Namun bagaimana hukumnya apabila ada ahli waris berniat meminta kembali harta wakaf yang telah dilakukan oleh pendahulunya?

Dalam peraturan Undang-undang Nomor 41 Tahun 2004 yang mengatur tentang wakaf, mendefinisikan wakaf sebagai perbuatan hukum untuk memisahkan dan menyerahkan sebagian harta benda milik yang bersangkutan untuk dimanfaatkan selamanya maupun jangka waktu tertentu sesuai peruntukannya guna keperluan pribadi kapan kesejahteraan umum menurut syariah Islam.

Itu artinya, ketika seseorang telah berikrar wakaf maka sudah melepaskan hak kepemilikan atas harta wakaf tersebut dan tidak bisa dibatalkan. Harta benda wakaf tidak boleh disimpan, dijadikan jaminan, dihibahkan, diwariskan, dijual, ditukar maupun dialihkan dalam bentuk pengalihan hak lainnya.

Maka ketika ada yang melanggar aturan tersebut akan diancam pidana sesuai pasal 67 ayat 1 Undang-Undang wakaf, yakni yang berbunyi:

Setiap orang yang dengan sengaja menjaminkan, menghibahkan, menjual, mewariskan, mengalihkan dalam bentuk pengalihan hak lainnya harta benda wakaf yang telah diwakafkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 atau tanpa izin menukar harta benda wakaf yang telah diwakafkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 500 juta

Dari penjelasan di atas dan berdasarkan payung hukum tersebut maka dapat disimpulkan bahwa harta yang sudah diwakafkan tidak dapat diminta kembali oleh wakaf maupun ahli warisnya. 

 

Bagikan:

Facebook
Twitter
Pinterest
LinkedIn
WhatsApp
Scroll to Top