Kisah Wakaf Sumur Utsman bin Affan

Memetik Hikmah dari Kisah Wakaf Sumur Utsman bin Affan

Jika membicarakan tentang asal-usul wakaf, pasti di antara Anda pernah mendengar tentang kisah wakaf sumur Utsman bin Affan pada masa nabi Muhammad SAW.

Pada saat itu kota Madinah benar-benar mengalami kesulitan air karena masa paceklik. Sumber air tersisa hanya berasal dari sumur milik Yahudi, yakni Sumur Raumah.

Airnya bersih dan rasanya mirip seperti sumur zam-zam, tapi warga di Madinah terpaksa harus antri dan membeli air dari Yahudi tersebut. 

Prihatin atas kondisi para umatnya, Nabi Muhammad SAW kemudian bersabda dalam sebuah riwayat “Wahai Sahabatku, siapa saja di antara kalian yang menyumbangkan hartanya untuk dapat membebaskan sumur itu, lalu menyumbangkannya untuk umat, maka akan mendapat surga-Nya Allah Ta’ala,” (HR. Muslim).

Mendengar hal tersebut, Utsman bin Affan berniat untuk membebaskan sumur raumah dengan mendatangi pemiliknya. Rencananya beliau ingin membeli sumur tersebut dengan harga tinggi.

Sayangnya, Yahudi tersebut tidak lantas menyetujuinya meskipun diberi penawaran harga tinggi sekalipun. Ia mengatakan bahwa apabila sumur tersebut dijual kepada Utsman maka dia tidak akan mendapatkan penghasilan setiap hari.

Namun Utsman bin Affan tidak kehabisan cara karena ingin sekali mendapatkan balasan pahala surga dengan membebaskan sumur tersebut. Utsman memberi penawaran untuk membeli setengah dari sumur itu dan memilikinya secara bergantian.

Yahudi tersebut ternyata menyetujui tawaran Utsman sehingga disepakati pula separuh dari sumur adalah milik Utsman.

Atas kesepakatan tersebut, Utsman bin Affan segera mengumumkan kepada penduduk Madinah agar mengambil air dari sumur raumah secara gratis karena pada hari tersebut adalah miliknya.

Ia juga tidak lupa mengingatkan agar penduduk mengambil air yang cukup untuk 2 hari karena besoknya bukan lagi milik Utsman.

Esok harinya, Yahudi mendapati sumurnya sepi pembeli dikarenakan penduduk masih mempunyai persediaan air. Ia lantas memutuskan menjual sumur tersebut kepada Utsman dengan harga 20.000 dirham, sama seperti setengah semua sebelumnya.

Utsman langsung menyetujui penawaran tersebut dan kini sudah menjadi miliknya seutuhnya. Sejak saat itulah Utsman bin Affan mewakafkan sumur raumah untuk umat dan siapa saja dapat memanfaatkannya termasuk orang Yahudi yang menjadi pemilik sebelumnya.

Wakaf Sumur untuk Desa-desa di Indonesia

kumparan.com

Dari kisah Utsman bin Affan tersebut kita dapat mengambil pelajaran berharga. Bahwasanya sumur yang mungkin tidak terlihat berharga dimata kita, tapi sangat berharga bagi kelangsungan hidup orang lain.

Seperti yang dialami oleh banyak desa-desa terpencil di Indonesia yang hingga saat ini belum memiliki sumur pribadi untuk memenuhi kebutuhan air sehari-hari. Biasanya mereka harus mengambil dari sumber air yang jaraknya hingga lebih dari 2 km.

Bahkan masih banyak warga yang harus membeli air dari tangki tangki dengan harga tertentu yang dapat menyebutkan secara finansial. 

Maka dari itu, mari bantu alirkan air bersih untuk saudara kita yang membutuhkan. InsyaAllah Sedekah Air bisa menjadi ladang yang terus mengalirkan pahala untuk Anda para donatur.

Donasi Wakaf Air

Bagikan:

Facebook
Twitter
Pinterest
LinkedIn
WhatsApp
Scroll to Top