sumber: sinergifoundation.org

Mengapa Harta Wakaf Tidak Boleh Dijual?

Banyak dari kita mungkin bertanya-tanya mengapa harta wakaf tidak boleh dijual. Wakaf sendiri biasanya berupa tanah, tapi sekarang sudah lebih variatif. Seperti wakaf sumur, bangunan, tempat ibadah, sekolah dan lain sebagainya.

Ketika berwakaf, maka hak atas harta yang diwakafkan tersebut tidak lagi milik pewakaf atau sudah hilang status kepemilikannya. Seperti arti wakaf dalam bahasa arab, yakni berhenti, pindah atau menahan. Maka artinya, jika sudah diwakafkan tidak boleh dipindahtangankan. 

Alasan Harta Wakaf Tidak Boleh Dijual

blog.justika.com

Diceritakan dalam suatu riwayat, Ibnu Umar r.a pernah memperoleh sebidang tanah di Khaibar. Kemudian beliau mendatangi Nabi Muhammad SAW untuk meminta nasihat, “ya Rasulullah, saya mendapatkan sebidang tanah di Khaibar, yang saya tidak pernah mendapatkan harta lebih baik dari pada tanah itu, maka apa yang akan engkau perintahkan kepadaku dengannya?”.

Rasulullah menjawab, “jika engkau berkenan, tahanlah pokoknya, dan bersedekahlah dengan hasilnya.”

Maka bersedekahlah Umar dengan hasilnya, sementara untuk pokoknya tidak dijual, dihadiahkan maupun diwariskan Umar menyedekahkan hasilnya untuk orang fakir, budak, kerabat dan orang-orang yang sedang berjuang di jalan Allah. 

Pengurusnya diperbolehkan untuk menikmati hasilnya dengan cara makruf serta memberikannya kepada teman tanpa meminta harga (HR. al-Bukhari). 

Dalam hadis tersebut menjelaskan bahwa sesuatu atau harta yang sudah diwakafkan maka tidak boleh dijualbelikan. Kecuali apabila harta tersebut dikelola atau jenis wakaf produktif, maka hasil keuntungannya boleh dimanfaatkan untuk kepentingan umum sesuai akad dari wakif.

Bagaimana Jika Benda Wakaf Sudah Rusak atau Kurang Bermanfaat?

wikimedia.org

Dikutip dari kitab wakaf, apabila barang/benda yang diwakafkan sudah mulai berkurang manfaatnya atau rusak maka boleh dipergunakan untuk lainnya yang serupa. Boleh dijual dan hasilnya untuk meneruskan wakafnya. 

Sementara apabila harta benda wakaf tersebut tidak sesuai dengan kebutuhan penerimanya (mauquf alaih), maka boleh menukar dengan barang lain yang memiliki nilai sama, asalkan sudah meminta izin kepada wakif. 

Pada intinya, wakaf bertujuan untuk memberikan manfaat yang berkelanjutan bagi penerimanya. Seperti yang kita lihat, banyak tanah wakaf yang kemudian dikembangkan menjadi pondok pesantren, tempat ibadah bahkan rumah sakit. 

Wakaf juga bisa loh diberikan dalam bentuk sumber air bersih seperti sumur. Banyak daerah-daerah di Indonesia yang masih mengalami krisis air bersih karena tidak memiliki sumber air mandiri.

Yuk, sisihkan sedikit harta kita untuk meringankan beban mereka yang tinggal di daerah krisis air bersih dengan membantu membuatkan sumur bor/gali. 

Donasi Sekarang

Bagikan:

Facebook
Twitter
Pinterest
LinkedIn
WhatsApp
Scroll to Top