edmontonsfoodbank.com

Memahami Tentang Hukum Wakaf dan Status Kepemilikannya

Bagaimana hukum wakaf dan status kepemilikannya? Bagi yang belum pernah melakukan amalan ini mungkin banyak yang bertanya-tanya mengenai hal tersebut.

Wakaf sendiri merupakan salah satu amalan sedekah yang dilakukan dengan memberikan manfaat bagi penerimanya secara terus-menerus. Sehingga pahala yang didapatkan oleh wakaf akan terus mengalir selama harta atau benda yang diwakafkan tersebut terus dimanfaatkan.

Saat ini wakaf sudah bisa dilakukan secara digital. Ada beberapa lembaga yang mewadahi masyarakat untuk menyalurkan donasi yang mana pengelolaannya dalam bentuk wakaf sehingga memberikan manfaat berkelanjutan. 

Dulunya, hanya tanah atau bangunan saja yang dianggap sebagai harta wakaf. Namun saat ini jenisnya semakin variatif, masyarakat bisa melakukan wakaf dalam bentuk tunai yang kemudian dikelola secara produktif untuk memberikan manfaat bagi penerimanya.

Mengenal tentang Peraturan dan Hukum Wakaf

getfullyfunded.com

Wakaf berbeda dengan sedekah pada umumnya. Dalam hukum wakaf, harta atau benda yang disedekahkan harus terus memberikan manfaat bagi penerimanya dalam jangka panjang.

Misalnya wakaf diberikan dalam bentuk tunai atau uang, maka dana tersebut harus dikelola lebih produktif. Sebagai contoh ditujukan untuk pembangunan pondok pesantren, masjid, sekolah atau kegiatan produktif lainnya.

Nazir yang bertugas sebagai pengelola wakaf harus mengembangkan objek tersebut untuk memperoleh keuntungan atau laba.

Hukum wakaf adalah sunnah, masyarakat secara sukarela memberikan kontribusi untuk membantu orang lain yang membutuhkan. Hukum wakaf juga diatur dalam peraturan perundang-undangan Nomor 41 tahun 2004.

Dalam peraturan tersebut memuat tentang pengertian wakaf, lembaga wakaf beserta ketentuan pengelolaannya. Berwakaf harus dilakukan sesuai rukun dan syariat yang benar. Di dalamnya juga mengatur tentang lembaga atau instansi terkait yang yang berhak mengelola atau sebagai nazhir.

Ada juga hukum wakaf yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 42 tahun 2006 tentang uang bisa menjadi benda wakaf. Wakaf dilakukan secara sukarela untuk menyerahkan atau memisahkan hartanya. 

Amalan tersebut mengacu pada kesejahteraan umum serta bersifat syariah. Sehingga dalam pengelolaannya harus memperhatikan aturan dalam syariat Islam agar tujuan dan makna dari waqaf dapat tercapai.

Status Kepemilikan Harta Benda Wakaf

Harta atau benda yang sudah diwakafkan tidak boleh diperjualbelikan. Lalu, bagaimana dengan status kepemilikan harta wakaf tersebut?

Nazir sebagai pengelolanya harus sudah resmi dan terdaftar. Lembaga yang menerima wakaf juga harus tercatat secara resmi berdasarkan peraturan Menteri Agama.

Nazir yang ditunjuk tersebut secara legal mendapatkan hak atas 10% keuntungan laba pengelolaan harta wakaf sebagai bea jasa operasional. Sementara 90% sisanya dipergunakan untuk keperluan objek wakaf. 

Seseorang yang sudah mewakafkan hartanya disebut sebagai wakif, ketika sudah mengucapkan ikrar maka tidak lagi memiliki hak milik atas harta tersebut karena telah dipindahtangankan.

Begitu juga dengan anggota keluarga wakif, tidak memiliki hak terhadap objek wakaf tersebut. Hal inilah yang sering menjadi sengketa karena merasa tidak dilibatkan dalam wakaf.

Wakil seharusnya mengkomunikasikan terlebih dahulu mengenai kegiatan ibadah berwakaf agar tidak terjadi permasalahan. Terutama terkait dengan harta warisan.

Bagikan:

Facebook
Twitter
Pinterest
LinkedIn
WhatsApp
Scroll to Top