Pengertian Wakif dan Syarat-syaratnya

Pengertian wakif merupakan sebutan bagi orang yang mewakafkan harta atau bendanya untuk memberikan manfaat bagi orang lain. Indonesia sendiri memang tercatat sebagai salah satu negara yang mayoritas masyarakatnya gemar berbagi kepada sesama, salah satunya dalam bentuk wakaf.

Seringkali wakaf disamakan dengan sedekah, tapi secara syariat keduanya berbeda. Wakaf bertujuan untuk memberikan harta benda miliknya yang dimanfaatkan selamanya atau jangka waktu tertentu. 

Wakaf juga bukan hanya berupa tanah saja, tapi juga dapat diberikan dalam bentuk lainnya seperti bangunan, sumur, uang atau lainnya. Wakaf adalah perbuatan hukum wakif untuk memisahkan dan atau menyerahkan sebagian harta benda miliknya agar dapat dimanfaatkan oleh sesama. 

Tidak semua orang dapat dikatakan sebagai wakif, karena harus memenuhi beberapa syarat. Apa saja? Berikut kami akan membahas beberapa syarat wajib yang harus terpenuhi sebelum memwakafkan harta bendanya di jalan Allah. 

Syarat-syarat Wakif dalam Islam

imagekit.io

Wakaf merupakan salah satu amalan dengan cara bersedekah untuk orang yang membutuhkan. Wakaf dianggap sebagai investasi akhirat karena pahala dari amalan ini terus mengalir hingga hari kiamat jika harta atau benda yang diwakafkan terus memberikan manfaat. 

Bagi Anda yang hendak berwakaf, ketahui beberapa syarat menjadi wakil berikut ini:

1. Merdeka

Wakaf harus dilakukan oleh seseorang yang sudah merdeka atau bukan hamba sahaya. Hal itu karena wakaf adalah pengguguran hak milik sehingga harta benda yang diberikan harus merupakan hak milik wakif yang kemudian diserahkan kepada orang lain.

Sementara orang yang belum merdeka atau hamba sahaya tidak mempunyai hak milik, bahkan atas dirinya sendiri karena merupakan kepunyaan tuannya. Akan tetapi, Abu Zahrah menyampaikan bahwa budak dapat mewakafkan harta bendanya asal dengan izin dari tuannya.

Kendati demikian, di zaman sekarang sepertinya tidak ada lagi manusia yang ber kategori budak. 

2. Berakal Sehat

Syarat berikutnya adalah harus berakal sehat. Berwakaf tidak boleh dilakukan oleh orang yang tidak berakal sehat seperti orang dengan gangguan kejiwaan karena menjadi tidak sah hukumnya.

Hal itu dikarenakan orang dengan gangguan jiwa tidak memiliki akal, tidak mumayyiz serta tidak cakap dalam melakukan akad wakaf. Selain itu, wakaf juga tidak boleh ditunaikan oleh orang-orang yang memiliki lemah mental, baik sakit maupun akibat kecelakaan.

3. Dewasa (Baligh)

Syarat yang ketiga, wakif adalah seseorang yang sudah baligh atau dianggap dewasa menurut undang-undang yang berlaku di negaranya. Jika wakaf dilakukan oleh anak yang belum berusia dewasa maka hukumnya tidak sah karena dianggap belum mempunyai kecakapan dalam akad guna menggugurkan hak miliknya.

4. Tidak Berada di Bawah Pengampuan

Para ulama menyepakati bahwa wakaf harus dilakukan oleh orang yang tidak berada dibawah pengampuan orang lain.  Dengan kata lain tidak berada dalam sokongan orang lain seperti orang tua atau wali.

Scroll to Top
Scroll to Top