mayoarts.org

Prinsip Pengelolaan Wakaf dalam Islam

Pembahasan kali ini kami akan mengulas tentang beberapa prinsip pengelolaan wakaf sesuai dengan ajaran Islam. Wakaf sendiri merupakan salah satu amalan jariyah yang pahalanya terus mengalir meskipun pewakaf telah meninggal dunia.

Ahli fikih mendefinisikannya sebagai tahbisul ashli, menahan pemilikan asal dan memanfaatkan harta atau benda tersebut untuk kemaslahatan umat. Sehingga harta atau benda yang sudah diwakafkan tidak boleh diwariskan, dijual, disewakan, dihibahkan, digadaikan maupun sejenisnya.

Selain itu, dalam pengolahannya juga harus mematuhi beberapa prinsip. Apa saja? 

Prinsip Pengelolaan Wakaf sesuai Ajaran Islam

Akhir-akhir ini wakaf cukup populer di Indonesia karena adanya program wakaf tunai. Jika dulunya harta wakaf lebih dikenal dengan melalui objek tanah atau bangunan, sekarang sudah lebih produktif dan variatif.

Namun dalam pengelolaannya tetap harus memperhatikan beberapa prinsip pengelolaan wakaf sesuai aturan Islam berikut ini:

  • Asas Keberlangsungan Manfaat

Substansi penting dalam wakaf itu bukan dari pemeliharaan bendanya, melainkan terkait manfaat dari benda tersebut untuk kepentingan masyarakat umum. 

Seperti yang diajarkan oleh Rasulullah melalui Umar bin Khattab pada zaman dahulu di mana harta wakaf harus memberikan manfaat bagi umat secara berkelanjutan.

  • Asas Pertanggungjawaban

Prinsip pengelolaan wakaf jika harus memenuhi asas pertanggungjawaban, yakni didasari oleh:

– tanggung jawab kepada Allah, yakni apakah perilaku dan perbuatan pengelolaan wakaf telah sesuai atau justru bertentangan dengan aturan-aturan-Nya.

– tanggung jawab kelembagaan, yakni tanggung jawab terhadap pemberi wewenang

– tanggung jawab hukum, tanggung jawab berdasarkan ketentuan-ketentuan hukum yang berlaku

– tanggung jawab sosial, berkaitan dengan moral masyarakat

  • Asas Profesional Manajemen

Dalam perwakafan, asas profesional manajemen  menduduki posisi penting karena menentukan apakah wakaf tersebut bermanfaat atau tidak tergantung dari pola pengelolaannya. 

Untuk memenuhi asas profesional manajemen ini maka pewakaf harus mengikuti beberapa sifat nabi yakni amanah (dapat dipercaya), shiddiq (jujur), fathanah (cerdas) dan tabligh (menyampaikan informasi yang tepat dan benar).

  • Asas Keadilan Sosial

Pengelolaan harta wakaf juga harus berdasarkan dengan prinsip keadilan sosial agar tidak menjadi hal yang dusta. Oleh karena itu, pengelolaannya harus dilakukan dengan baik serta memperhatikan beberapa hal berikut ini:

– program bervariasi

– mengoptimalkan manfaat untuk tujuan menjadikannya paling baik tanpa merugikan pihak manapun

– pengelolaan yang kreatif, profesional serta akuntabel

Nah itulah beberapa prinsip pengelolaan wakaf dalam Islam yang harus dipahami oleh pewakaf maupun pengelolanya.

 

Bagikan:

Facebook
Twitter
Pinterest
LinkedIn
WhatsApp
Scroll to Top