Hutang vs sedekah

Sedekah atau Bayar Hutang Dahulu?

Mana yang harus didahulukan, sedekah atau bayar hutang dahulu? 

Tidak sedikit umat yang dilema antara ingin bersedekah atau seharusnya melunasi utang-utangnya terlebih dulu. Apakah ada dalil yang mengatur tentang ketentuan ini?

Penjelasan Tentang Sedekah atau Bayar Hutang Dahulu

Hukum antara sedekah serta hutang sangat berbeda, sedekah bersifat sunat sementara hutang merupakan sesuatu yang wajib untuk dibayar kembali. 

Berdasarkan penjelasan dari beberapa ulama berpendapat bahwa tidak boleh menyedekahkan uang yang hanya itu satu-satunya untuk membayar hutang. Apalagi jika hutang tersebut memang sudah seharusnya segera dibayar.

Pandangan tersebut berdasarkan sisi moral sosial dan keagamaan karena seharusnya tidak meninggalkan yang wajib untuk melaksanakan yang sunnah. Sebagaimana sabda Muhammad SAW dalam riwayat imam Muslim tentang hutang yang artinya:

Semua tanggungan orang mati syahid dapat terampuni, kecuali utang

Kemuliaan kematian syahid yang sangat tinggi tidak dapat meringankan hutang seseorang.

Allah SWT juga berfirman dalam hadits qudsi riwayat imam Bukhari, yang artinya:

Tidak ada satu amalan hamba yang lebih aku cintai selain melakukan apa yang aku wajibkan kepadanya

Dari hadits-hadits tersebut dapat menjelaskan antara sedekah dan hutang mana yang didahulukan, tentu harus mendahulukan membayar hutang. 

Masih Boleh Bersedekah Meskipun Memiliki Hutang, Apabila…

Jika memiliki hutang tetapi ingin bersedekah masih diperbolehkan apabila uang yang disedekahkan tersebut tidak mempengaruhi nilai utang. Dalam artian, uang yang disedekahkan tidak boleh lebih besar dari nilai utangnya maka yang bersangkutan masih boleh bersedekah.

Misalnya memiliki hutang dalam bentuk kredit yang nilai angsurannya tetap setiap bulan, sehingga menyisakan uang lain diluar kewajiban membayar angsuran tetap tersebut. Maka dalam hal ini boleh sedekah sunnah dari kelebihan uang setiap bulannya.

Selain itu apabila waktu pembayaran hutang bersifat fleksibel, serta ada dugaan kuat adanya pemasukan dari sumber lain dalam waktu dekat untuk membayar hutang maka sedekah juga disunnahkan.

Nah demikianlah penjelasan tentang mana yang harus didahulukan antara sedekah atau bayar hutang. Semoga bisa bermanfaat bagi pembaca yang membutuhkan pencerahan mengenai hal tersebut.

Sumber: zakat.or.id

 

Bagikan:

Facebook
Twitter
Pinterest
LinkedIn
WhatsApp
Scroll to Top