Pernah mendengar tentang wakaf produktif? Wakaf merupakan kegiatan amal yang memiliki dimensi ekonomi strategis dalam pemberdayaan serta peningkatan produktivitas ekonomi masyarakat Indonesia ketika dikelola dengan intensif dan baik.
Saat ini sudah banyak jenis fasilitas umum yang dibangun dari pengelolaan dana wakaf, seperti pondok pesantren, rumah sakit, tempat ibadah dan lain sebagainya. Pengelolaan tersebut menunjukkan bahwa harta/benda wakaf dikelola dengan baik sehingga memberikan manfaat berkelanjutan bagi kemaslahatan masyarakat luas.
Berdasarkan catatan dari data Badan Wakaf Indonesia menyebutkan jumlah wakaf tidak bergerak pada tahun 2019 mencapai 4,9 miliar meter persegi di 355.111 titik lokasi. Belum semua tanah wakaf tersebut dikelola secara maksimal padahal mempunyai potensi uang mencapai 180 triliun.
Pengertian Wakaf Produktif
Wakaf tidak selalu dalam bentuk barang tidak bergerak, melainkan dapat berupa wakaf produktif. Secara definisi, wakaf produktif adalah skema pengelolaan donasi wakaf dengan memproduktifkan donasi tersebut agar mampu menghasilkan surplus yang berkelanjutan.
Wakaf dalam bentuk benda bergerak bisa berupa logam mulia dan uang, sementara benda tidak bergerak termasuk tanah dan bangunan.
Melalui pengelolaan wakaf produktif yang menghasilkan dana surplus akan menjadi manfaat lebih bagi pembiayaan kebutuhan umat, misalnya seperti pelayanan kesehatan yang berkualitas atau dan pembiayaan pendidikan.
Pada dasarnya dalam wakaf produktif harus menghasilkan surplus karena bertujuan untuk memenuhi atau dimanfaatkan sesuai peruntukannya. Orang yang pertama kali melakukan perwakafan ini adalah Umar bin al-Khaththab.
Beliau mewakafkan sebidang kebun yang kemudian dikelola dengan baik sehingga hasilnya dapat dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat. Disebut sebagai wakaf produktif karena mendatangkan aspek ekonomi dan kesejahteraan bagi umat.
Wakaf Produktif Melalui Pengadaan Sumber Air Bersih
Layaknya seperti makanan, air juga merupakan salah satu kebutuhan pokok masyarakat. Namun kenyataannya, tidak semua daerah di Indonesia memiliki sumber air bersih yang memadai, bahkan beberapa mengalami kondisi krisis apalagi ketika musim kemarau tiba.
Karena itulah, wakaf air merupakan salah satu wakaf produktif untuk membantu membangun sumber-sumber air seperti sumur bor, sumur gali atau pipanisasi di daerah-daerah yang kesulitan mendapatkan air bersih.
Pengadaan sumber air dapat dijadikan objek sedekah dan wakaf yang kehadirannya akan dimanfaatkan oleh masyarakat secara berkelanjutan. Seperti dalam fiqih Islam, menjelaskan bahwa air juga dapat dijadikan sebagai benda wakaf yang sah selain bangunan dan tanah.
Namun perlu digarisbawahi bahwa dalam kegiatan wakaf ini, yang menjadi objek wakaf adalah sumber airnya, bukan air itu sendiri. Karena seperti kita tahu bahwa air tergolong sesuatu yang habis pakai ketika dikonsumsi atau dimanfaatkan sehingga tidak dapat dijadikan sebagai objek wakaf.
Sementara sumur dan sumber air lainnya dapat senantiasa mengalir untuk memberikan manfaat bagi masyarakat. Seperti pengadaan sumber air untuk kepentingan keagamaan, konsumsi minum, mandi atau kegiatan lainnya.
Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2006 menjelaskan tentang pelaksanaan Undang-Undang wakaf Nomor 41 Tahun 2004 yang menyebutkan bahwa sumber air bisa dijadikan sebagai benda wakaf. Hanya saja secara teknis memang belum dijelaskan secara detail mengenai pelaksanaannya.
Apabila Anda tergerak untuk ikut membantu dalam kegiatan wakaf produktif melalui penyediaan sumber air agar dapat dimanfaatkan oleh masyarakat Indonesia terutama di daerah kekeringan, maka bisa bergabung menjadi donatur atau relawan Sedekah Air.
Yuk, bersama-sama meringankan beban saudara kita yang masih kesulitan mendapatkan sumber air bersih. Insyaallah pahalanya akan terus mengalir sepanjang sumber air tersebut terus dimanfaatkan.
Donasi Sekarang