Hari: 14 Februari 2022

Mengenal Tentang Cash Wakaf Linked Sukuk

Apa itu Cash Wakaf Linked Sukuk?  Cash Wakaf Linked Sukuk (CWLS) merupakan program wakaf produktif kerjasama dari Badan Wakaf Indonesia dengan Kementerian Keuangan dan Bank Indonesia sebagai fasilitator. Program wakaf tersebut berbentuk investasi sosial, Badan Wakaf Indonesia sebagai nazhir akan mengumpulkan uang wakaf melalui Bank Muamalat Indonesia dan BNI Syariah sebagai lembaga keuangan syariah penerimanya. …

Mengenal Tentang Cash Wakaf Linked Sukuk Read More »

Larangan Terhadap Harta Benda Wakaf

Disebut sebagai harta benda wakaf karena telah diserahkan atau dipisahkan harta tersebut dari seorang pewakaf untuk dimanfaatkan sesuai kepentingan guna keperluan ibadah serta kesejahteraan umum berdasarkan prinsip syariah Islam. Wakaf menjadi salah satu pranata dalam agama Islam yang bisa dioptimalkan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Maka tidak heran apabila saat ini harta benda wakaf semakin berkembang. …

Larangan Terhadap Harta Benda Wakaf Read More »

Scroll to Top