depositphotos.com

Larangan Terhadap Harta Benda Wakaf

Disebut sebagai harta benda wakaf karena telah diserahkan atau dipisahkan harta tersebut dari seorang pewakaf untuk dimanfaatkan sesuai kepentingan guna keperluan ibadah serta kesejahteraan umum berdasarkan prinsip syariah Islam.

Wakaf menjadi salah satu pranata dalam agama Islam yang bisa dioptimalkan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Maka tidak heran apabila saat ini harta benda wakaf semakin berkembang.

Dahulunya masyarakat hanya mengenal tanah sebagai objek wakaf, tapi di era sekarang sudah berkembang lebih variatif seperti wakaf uang, saham, logam mulia dan lain sebagainya. Perkembangan inilah yang perlu disosialisasikan kepada masyarakat agar dapat meminimalisir permasalahan terkait harta wakaf.

Fakta di lapangan, seringkali faktor yang menyebabkan sengketa atau permasalahan wakaf yakni karena syarat-syarat yang dilanggar. Misalnya karena tidak adanya ikrar wakaf yang seharusnya dihadiri saksi dan dituangkan dalam dokumen Akta Ikrar Wakaf.

getfullyfunded.com

Perluasan harta benda wakaf juga bisa menimbulkan masalah yang ditujukan kepada harta wakaf tersebut apabila menyangkut tindakan hukum. 

Sesuai ketentuan wakaf yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 pasal 40, ada 7 perbuatan hukum yang dilarang dilakukan terhadap harta benda wakaf, diantaranya sebagai berikut:

  • Dijadikan jaminan
  • Disita
  • Dihibahkan
  • Dijual
  • Diwariskan
  • Ditukar
  • Dialihkan dalam bentuk pengalihan lainnya

Namun dalam peraturan tersebut juga terdapat pengecualian terkait perbuatan menukar harta benda wakaf yang diperbolehkan apabila untuk kepentingan umum, sesuai peraturan perundang-undangan dan sesuai dengan syariah.

Terdapat dua syarat utama apabila ingin melakukan penukaran harta wakaf, yakni harus dilakukan setelah memperoleh izin tertulis dari Menteri Agama atas persetujuan Badan Wakaf Indonesia dan serta harta benda pengganti harus memiliki manfaat atau nilai lebih, setidaknya sama dengan harta benda wakaf yang ditukarkan.

Bagi siapapun yang melakukan perbuatan terlarang dan bertentangan dengan undang-undang tersebut maka akan mendapatkan ancaman pidana. Tidak hanya ancaman untuk warga saja, melainkan pihak yang mengelola harta benda wakaf tersebut juga dapat diberikan sanksi.

Mengingat kemungkinan adanya persoalan hukum yang bisa saja terjadi, Menteri Agama juga tidak serta merta memberikan izin terkait perubahan status harta wakaf. Sedikitnya terdapat 3 hal yang harus menjadi pertimbangan menteri agama, diantaranya:

  • Memastikan perubahan wakaf untuk kepentingan umum dan sesuai dengan Rencana Umum Tata Ruang berdasarkan peraturan perundang-undangan
  • Pertimbangan terkait harta wakaf tidak bisa dipergunakan sesuai ikrarnya
  • Memastikan pertukaran tersebut bertujuan untuk keperluan keagamaan baik secara langsung maupun mendesak

Selain itu, dalam ketentuan penukaran harta wakaf juga harus diperhatikan mengenai kepemilikan berupa sertifikat atau bukti hak milik yang sah sesuai peraturan perundang-undangan. 

Dari penjelasan di atas dapat disimpulkan bahwa apabila ingin melakukan perubahan status hukum terhadap harta benda wakaf tidak dapat dilakukan secara sembarangan. Di dalamnya terdapat implikasi hukum agama pada perdata dan pidana apabila melanggar.

Sumber: Badan Wakaf Indonesia

Bagikan:

Facebook
Twitter
Pinterest
LinkedIn
WhatsApp
Scroll to Top