promediateknologi.com

Pengertian dan Jenis-jenis Wakaf

Pengertian wakaf secara sederhana adalah menahan suatu benda serta memanfaatkan dan menggunakannya untuk kebaikan. Wakaf merupakan amal jariyah bagi seseorang meskipun yang bersangkutan telah meninggal dunia.

Bagi umat muslim mungkin sudah tidak asing dengan istilah waqaf, tapi sebagian besar menganggap wakaf sama seperti ibadah sedekah. Namun, dalam wakaf yang diwakafkan adalah tanah berbeda dengan sedekah yang memberikan sesuatu habis pakai misalnya makanan untuk orang yang membutuhkan.

Berikut kami akan memberikan ulasan lebih lengkap tentang pengertian waqaf, jenis-jenis, rukun dan manfaatnya bagi umat muslim. Yuk, simak.

Pengertian Wakaf Menurut Para Ahli Fiqih

etrlabs.com

Wakaf diambil dari istilah bahasa Arab yaitu “waqaf” yang memiliki arti penahanan atau larangan atau hal yang menyebabkan sesuatu berhenti. Beberapa ahli fiqih mengungkapkan pengertian wakaf yang berbeda.

Seperti menurut Abu Hanifah, menyampaikan bahwa wakaf adalah menahan suatu benda berdasarkan hukum yang ada dan menggunakannya untuk kemanfaatan serta hal-hal kebaikan. Harta yang telah diwakafkan dapat ditarik kembali oleh si pemberi wakaf.

Sedangkan dalam mahzab Malik berpendapat bahwa wakaf tidak melepaskan harta pewakaf. Pewakaf juga berkewajiban untuk memberikan manfaat dari yang diwakafkan tersebut serta tidak boleh menarik kembali.

Dalam Mazhab Syafi’i menyampaikan bahwa wakaf berarti pelepasan harta dari kepemilikan sesuai prosedur. Dengan kata lain, bahwa pewakaf tidak diperkenankan melakukan suatu tindakan kepada harga yang telah diwakafkan tersebut. Dalam dalam mazhab ini juga membolehkan pemberi wakaf untuk memberikan benda bergerak asalkan benda tersebut mempunyai manfaat kekal.

Sementara dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004, pengertian wakaf didefinisikan sebagai perbuatan hukum wakif dari si pemberi wakaf untuk memisahkan atau menyerahkan sebagian harta miliknya untuk dimanfaatkan selamanya maupun jangka waktu tertentu sesuai kepentingan guna untuk keperluan ibadah dan kesejahteraan umum menurut Syariah.

Dari beberapa pengertian wakaf tersebut dapat simpulkan secara umum bahwa wakaf harus memenuhi beberapa hal utama yakni pemberi dan pengelola harta wakaf harus mengalokasikan untuk amal kebaikan.

Jenis-Jenis Wakaf

solvitnow.com

Wakaf mempunyai banyak jenis, berikut diantaranya:

  • Wakaf Ahli

Wakaf ahli disebut juga sebagai wakaf keluarga karena dilakukan kepada keluarga atau kerabat yang masih mempunyai hubungan darah atau nasab antara pewakaf dan penerima wakaf.

Namun di beberapa negara seperti Turki, Mesir, Lebanon, Syria, Libya dan Irak telah menghapuskan jenis wakaf ahli. Alasannya karena dianggap sebagai tekanan dan melanggar hukum ahli waris. Selain itu juga karena kurangnya manfaat yang diberikan bagi masyarakat umum.

Sementara di Indonesia jenis wakaf ini masih berlaku karena dianggap bisa mendorong orang-orang untuk berwakaf bagi sanak saudara yang sudah meninggal dunia. Aturan mengenai wakaf ahli tertuang dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2006 pasal 30.

  • Wakaf Khairi

Wakaf Khairi adalah jenis wakaf yang diperuntukkan bagi seseorang atau orang lain yang tidak mempunyai hubungan darah atau keluarga antara pewakaf dan penerima wakaf. Dalam penerapannya, pemberi wakaf biasanya memberikan syarat penggunaan wakafnya untuk hal-hal kebaikan yang terus-menerus seperti pembangunan masjid, rumah sakit, sekolah, pondok pesantren dan lainnya.

  • Wakaf Musytarak

Wakaf di mana harta wakaf digunakan secara bersama-sama dan dimiliki oleh pewakaf. Beberapa negara yang masih menerapkan jenis wakaf ini adalah Malaysia dan Singapura.

  • Wakaf benda tidak bergerak

Ada juga jenis wakaf benda tidak bergerak, yakni mewakafkan harta-harta seperti tanaman, bangunan, tanah dan benda-benda yang berhubungan dengan tanah lainnya.

  • Wakaf benda bergerak selain uang

Wakaf benda bergerak selain uang yang dimaksud adalah yang bisa berpindah seperti kendaraan. Selain itu juga bisa berupa surat berharga, bahan bakar, air, hak kekayaan intelektual dan lainnya.

Yuk, Ikutan Wakaf Sumur Untuk Daerah-Daerah Kekeringan Di Indonesia

Tahukah sahabat, saat ini masih banyak daerah-daerah di Indonesia yang kesulitan mendapatkan sumber air bersih. Apalagi ketika musim kemarau tiba, tidak sedikit warga yang terpaksa harus mengambil air dari mata air yang lokasinya jauh atau membeli dari tangki.

Melalui program pengadaan wakaf sumur gali, sumur bor dan pipanisasi, Sedekah Air telah membantu mengalirkan ratusan ribu liter air ke banyak pelosok daerah di Indonesia dari hasil donasi masyarakat. Program ini merupakan komitmen tim Sedekah Air bersama para donatur untuk membantu masyarakat di daerah kekeringan yang minim akses air bersih.

Dengan ikut serta dalam program wakaf sumur, insyaAllah bisa mendapatkan beberapa manfaat berikut:

  • Pahala jariyah yang manfaatnya akan terus mengalir
  • Membantu mengurangi beban masyarakat di daerah kekeringan
  • Mengurangi resiko terjangkitnya penyakit menular akibat minimnya sumber air bersih

Bagi sahabat yang ingin berkontribusi dalam program wakaf sumur untuk daerah-daerah kekeringan di Indonesia bisa klik link dibawah.

Wakaf Sumur

Bagikan:

Facebook
Twitter
Pinterest
LinkedIn
WhatsApp
Scroll to Top