Hukum dan Aturan Membayar Zakat Fitrah dengan Uang

Hukum dan Aturan Membayar Zakat Fitrah dengan Uang

Zakat fitrah merupakan salah satu kewajiban yang harus dibayarkan oleh umat muslim saat bulan Ramadan tiba setiap tahunnya. Menunaikan zakat ini dapat dilakukan dengan dua cara, yakni berupa pemberian makanan pokok atau uang.

Membayar zakat fitrah dengan uang sendiri memang bertujuan untuk memenuhi kondisi mustahik dari zaman ke zaman. Lantas bagaimana dengan hukum membayar zakat fitrah dengan uang?

Bolehkah Membayar Zakat Fitrah dengan Uang?

Tidak sedikit umat muslim yang masih bertanya-tanya mengenai ketentuan pembayaran zakat fitrah. Memang sebagian besar masyarakat Indonesia membayarkannya dalam bentuk bahan makanan pokok seperti beras.

Lalu bagaimana dengan hukum apabila membayar zakat fitrah berupa uang? Haruskah membayar zakat fitrah hanya dalam bentuk makanan pokok?

Para ulama sepakat bahwa zakat fitrah sebaiknya dikeluarkan dalam bentuk bahan makanan pokok, seperti hadits Ibnu Umar ra:

Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum atas umat muslim; baik hamba sahaya maupun merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar. Beliau saw memerintahkannya dilakasanakan sebelum orang-orang keluar untuk shalat.” (HR Bukhari Muslim).

Kendati demikian, ada juga ulama yang berpendapat bahwa boleh seseorang mengeluarkan zakatnya dalam bentuk uang. Para ulama yang berpendapat hal ini melansir dari majmu’ fatawa Ibnu Taimiyah: Jilid 25/82 sebagai berikut:

  • Ulama Hanafiah: bahwa boleh membayarkan zakat fitrah dengan menggunakan qimah atau mata uang
  • Ulama Syafi’iah: tidak boleh membayar zakat dengan qimah atau mata uang
  • Ulama Ibnu Taimiyah: diperbolehkan membayar zakat dengan qimah bila ada kemaslahatan. Hal ini berdasarkan dalam salah satu riwayat Imam Ahmad.

Kemaslahatan membayar zakat berupa uang saat ini memang merupakan suatu hal yang tidak dapat dipungkiri mengingat kebutuhan mustahik semakin beragam. Justru dikawatirkan apabila hanya dibatasi bahan makanan pokok saja, maka tidak sesuai dan dan malah merugikan penerima zakat tersebut.

Misalnya penerima zakat yang diberikan bahan pokok, padahal yang ia butuhkan adalah uang. Maka terpaksa ia harus menjual harta zakat yang diterima tersebut di bawah standar.

Pendapat dari Syaikh Yusuf Al-Qardhawi, Rasulullah SAW pada zamannya memerintahkan zakat dalam bentuk makanan pokok karena pada saat itu tidak semua umat muslim mempunyai Dinar atau Dirham. Sehingga agar lebih memudahkan dalam pembayaran zakat maka Rasulullah SAW memerintahkan zakat dalam bentuk bahan makanan pokok agar tidak membebankan umat.

Namun berbeda dengan situasi di zaman sekarang yang tentunya sudah berubah. Setiap orang lebih mudah mendapatkan uang dibandingkan bahan makanan pokok. Maka dari itu, memberikan zakat dalam bentuk uang memang benar-benar memberikan kemaslahatan umat.

Sumber: zakat.or.id

DONASI SEDEKAH AIR

Bagikan:

Facebook
Twitter
Pinterest
LinkedIn
WhatsApp
Scroll to Top