Siapa Penerima Manfaat Aset Wakaf?

Siapa yang menerima manfaat aset wakaf? 

Dalam syariat Islam kita mengenal istilah Maquf alaih, yakni pihak yang memperoleh atau mendapatkan manfaat dari pengelolaan aset wakaf.

Istilah tersebut juga tertuang dalam peraturan perundang-undangan tentang wakaf, Maquf alaih merupakan pihak yang ditunjuk untuk mendapatkan manfaat dari peruntukan harta benda wakaf sesuai kehendak wakif dalam akta ikrar wakaf.

Sebagai penerima manfaat wakaf, tentunya kedudukan Maquf alaih sangat penting dalam perwakafan karena pahala yang diperoleh wakif tergantung dari kemanfaatan yang berkelanjutan dalam mewujudkan kemaslahatan.

Wakif mempunyai kewenangan untuk menunjuk siapa yang akan mendapatkan manfaat dari harta benda yang diwakafkannya. Sedangkan Nazhir, ia menerima amanah dari wakif tersebut dan membantu pengelolaan harta benda wakaf agar sesuai dengan peruntukannya.

Itulah mengapa dalam perwakafan sangat penting memberikan pemahaman terkait Maquf alaih kepada wakif. Tujuannya untuk mencegah penyalahgunaan manfaat aset wakaf oleh Nazir demi kepentingannya sendiri.

Selain itu, dalam ikrar wakaf tidak hanya menyebutkan peruntukan harta benda wakaf saja, tapi juga perlu disebutkan terkait Maquf alaih-nya. 

Sebagai contoh dalam wakaf tanah yang diperuntukkan sebagai bangunan sekolah. Maka penggunaan peruntukan harta benda wakaf tersebut yakni sebagai sekolah sementara siswa yang mendapatkan beasiswa adalah Maquf alaih. 

Bagaimana Jika Wakif Tidak Menyebutkan Siapa Mauquf alaih?

Dalam beberapa kasus memang pewakaf menyerahkan sepenuhnya kepada Nazhir, dalam ikrar wakaf tidak dijelaskan secara rinci mengenai siapa  Mauquf alaih maupun peruntukan harta wakaf tersebut.

Sehingga nazhir akan menjadi pihak yang menentukan tujuan dari wakaf tersebut, selain dari beribadah kepada Allah SWT, tapi juga sebagai upaya meningkatkan kesejahteraan sosial dan ekonomi.

Peran dari Mauquf alaih tidak boleh diabaikan maupun dikesampingkan karena bisa menghilangkan makna dari wakaf itu sendiri sebagai instrumen kemajuan umat.

Bolehkah Aset Wakaf Dikelola atau Dikembangkan?

Mungkin masih banyak yang belum tahu apakah penerima manfaat aset wakaf terbatas hanya untuk Mauquf alaih saja, atau diperbolehkan sebagai biaya perbaikan, pengembangan atau pemeliharaan aset wakaf itu sendiri.

Berdasarkan keputusan lembaga fiqih Islam menyatakan bahwa hasil pengelolaan aset wakaf boleh digunakan untuk pengembangan wakaf maupun pembentukan wakaf baru, khusus untuk wakaf khairy. Sedangkan pada wakaf ahli atau keluarga harus memperoleh izin dari ahli warisnya terlebih dahulu apabila hasil pengelolaan wakaf ingin digunakan sebagai pengembangan.

Hasil pengelolaan aset wakaf tersebut juga boleh digunakan untuk mendanai perbaikan aset wakaf agar aset tersebut bisa terus dimanfaatkan dan menghasilkan manfaat.

Scroll to Top
Scroll to Top